|
LIMOPULUAH KOTO, METRO-- Kepala Dinas (Kadinas) Tanaman
Pangan dan Holtikultura Kabupaten Limopuluah Koto Ir Sulaiman, Selasa
(25/3) dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri Payokumbuah ke dalam
tahanan di Lapas Kelas II Kota Payokumbuah. Penahanannya berkait dengan
dugaan korupsi pestisida bantuan Departemen Pertanian RI.
Namun, kuasa hukumnya tidak menerima tindakan penahanan tersebut. Sebab, Kadinas tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Pertama diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi yang sedang melilit Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Limopuluah Koto, Sulaiman tak menjalani pemeriksaan yang panjang dan terlalu memakan waktu. Sesuai surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, untuk hadir di kantor Kejaksaan Negeri Payokumbuah Selasa kemarin, ia memenuhinya dengan datang sekitar pukul 12.30 WIB.
Begitu tiba, Sulaiman langsung menghadap jaksa penyidik Isranedi SH, Mulyadi SH dan Selmadera S Sovma SH, yang telah menunggunya di aula Kejaksaan. Tapi, proses pemeriksaan tak berlangsung lama dan terkesan terlalu cepat. Karena, pukul 13.20 WIB statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. "Karena yang bersangkutan saat diperiksa tidak mengakui semua perbuatannya, serta banyak menjawab pertanyaan dengan ucapan tidak tahu. Padahal, kita sudah punya cukup bukti dan keterangan saksi yang menguatkan, kalau yang bersangkutan telah bersalah dan melanggar hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payokumbuah Sungarpin SH MHum yang ditemui seusai pemeriksaan.
Kemarin, semua proses dan penanganan perkara terhadap Sulaiman, memang berlangsung amat cepat. Begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, tak berapa lama pula langsung diterbitkan Surat Perintah Penahanan untuknya, di bawah Nomor 203/N.3/12/FD1/03/2008, bertanggal 25 Maret 2008. Sejak itu, Sulaiman tak bisa berbuat apa-apa lagi. Namun, wajahnya tidak menunjukkan kegelisahan atau perasaan sedih sedikit pun. Ia terus tampak tenang dan tegar menghadapi peristwa itu. Sebelum dibawa ke Lapas, Sulaiman sudah didampingi kuasa hukumnya Zuhril Amal SH SPd. Padahal, sewaktu diperiksa, kuasa hukumnya masih duduk di bangku luar ruangan pemeriksaan, karena tidak diizinkan masuk oleh para jaksa penyidik dengan alasan Sulaiman masih diperiksa sebagai saksi.
Tepat pukul 14.35 WIB, Sulaiman dibawa dengan mobil tahanan milik kejaksaan dengan nomor polisi BA 8614 MJ menuju Lapas di Jalan Sudirman. Ia dilarikan dalam pengawalan dua orang petugas kejaksaan. Ketika ditanya, Sungarpin mengatakan dalam perkara ini baru satu orang yang dijadikan tersangka yakni Sulaiman. "Tapi tidak tertutup kemungkinan, jumlahnya bakal bertambah," katanya lagi. Dan terseret-seretnya Sulaiman dalam perkara itu, Sungarpin membeberkan juga. Karena, menurut bukti-bukti dan keterangan para saksi ia adalah aktor yang berada di balik kejadian tersebut.
Menurut Sungarpin, penahanan terhadap Sulaiman penting dilakukan pihaknya. Sebab, pihak kejaksaan khawatir kalau-kalau tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang telah ada. Dikatakan juga, dalam perkara ini, Sulaiman dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bantuan Bencana Alam
Sungarpin juga menceritakan, dugaan korupsi itu bermula dari bantuan pestisida yang berasal dari Departemen Pertanian RI untuk para petani di Limopuluah Koto yang terkena bencana alam tahun 2006 silam. Bantuan yang disalurkan berupa pestisida berjenis fungisida untuk mencegah hama cendawan dengan merek Anfil, dan insektisida untuk racun hama dengan merek Aplod. Fungisida itu banyaknya 600 liter, dan insektisida 600 kilogram.
Bantuan begitu tiba di Limopuluah Koto, harus langsung disimpan di tempat yang telah disediakan. Di Tanjung Pati buat Kecamatan Harau, di Luak, dan di Sariak Laweh untuk Kecamatan Akabiluru. Namun, untuk Akabiluru tidak sampai di tujuan, petani setempat tidak pernah menerimanya. Kabarnya, tidak sampainya bantuan di tujuan, karena pihak pembawa bantuan tidak mengenal letak lokasi penyimpanan yang disediakan pihak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Sehingga sewaktu mengantarkan bantuan serupa ke Luak, lalu bantuan yang sedianya untuk Akabiluru diturunkan di Lareh Sago Halaban. Belakangan, bantuan yang sempat diturunkan di wilayah Kecamatan Lareh Sago Halaban, akhirnya dipindahkan ke Padang Mengatas, entah dengan alasan apa. Namun pada Maret 2007 lalu, pestisida jenis insektisida yang berjumlah 30 kardus yang disimpan di Padang Mengatas, mengirap semuanya. Sementara yang disimpan di Tanjung Pati juga mengalami hal yang sama. Dari 30 kardus pula, hilang 20 kardus, dan cuma tinggal 10 kardus saja. Dari keterangan para saksi saat pemeriksaan, kata Sungarpin, dapat disimpulkan, bantuan pestisida yang hilang itu sebenarnya dibawa ke tempat lain atas perintah Sulaiman. Barang itu dipindahkan tempat penyimpanannya ke kawasan Mudiak, dan dijemput oleh rekan Sulaiman.
Tapi hingga kemarin belum diketahui ke mana barang tersebut akhirnya dibawa dan kepada siapa dijual. Meski sudah hilang sejak Maret 2007, tapi baru dinyatakan benar-benar sudah raib pada Juli 2007. Dengan kondisi begini, sementara telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 104 juta. Sehari sebelumnya, Senin (24/3), jaksa penyidik juga telah memintai keterangan kepada 19 orang saksi. Para saksi itu, kata Sungarpin, terdiri dari kalangan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Limopuluah Koto, pihak PT Sang Hiyang Sri sebagai perusahaan pengadaan bantuan, serta para ketua kelompok tani dari Kecamatan Akabiluru, dan beberapa ketua kelompok tani dari kecamatan yang terkait dengan penerimaan bantuan. (sas)
|