Saat ini ada 3 tamu online
Penyidikan Penimbunan BBM, Istri dan Tetangga Diperiksa Polisi pdf  | cetak |
Rabu, 26 Maret 2008
PADANG, METRO-- Pemilik pangkalan penimbun BBM jenis solar dalam jumlah besar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bunguih berinisial “DN,” terus diburu jajaran Direskrim Polda Sumbar. “Sampai kini (kemarin), “DN” masih belum  ditemukan. Petugas kami, masih terus melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat persinggahan pelaku,” ujar Direskrim Polda Sumbar melalui Kasat II Kompol Partono SIk kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (25/3).
Aktivitas penimbunan, kata Partono, ditengarai sudah lama dilakukan. Terlihat dari sejumlah tanda-tanda di TKP. Seperti, tanah-tanah di bawah tanki dan jerigen telah menghitam akibat lama ditumpahi/digenangi BBM jenis solar. Menyoal dimana diperoleh dan direncanakan kemana bakal didistribusikan, penyidik masih belum dapat keterangan pasti. Kendati sudah meminta keterangan dari 2 saksi; Deni Susanti (istri pelaku) dan Ahmad Nur (tetangga). “Kejelasannya hanya bisa diperoleh setelah pelaku berhasil ditangkap. Sebab, hanya ia yang tahu pengoperasian solar dipangkalan miliknya yang notabene tidak memiliki izin selayaknya pangkalan BBM resmi,” kata Partono.

Seperti diberitakan kemarin, hampir 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar disita jajaran Direktorat Reskrim Polda Sumbar di sebuah pangkalan penyimpanan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bungus, Senin (24/3) pukul 13.00 WIB. Mengetahui pangkalan BBM miliknya digrebek polisi, pemilik “DN” yang tinggal tak jauh dari TKP langsung kabur dan menghilang.  Lokasi pangkalan cukup tersembunyi dan tidak mencurigakan. Dimana berada di samping rumah penduduk dan Posko Satgas Keamanan Laut (Kamla)—50 meter dari Pelabuhan Bungus dan Markas Satuan Polisi Air Polda Sumbar. Polisi menduga solar tadi sengaja ditimbun  dilokasi dan dijual kepada sejumlah kapal  yang sandar di Pelabuhan Bungus.

Sementara barang bukti puluhan jeriken dan tong berisi solar disita dan diamankan di Markas Satuan Polisi Air Polda Sumbar Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Drs Ade Rahmat Suhendi pada Senin sore menyebut, penyitaan awal solar dilakukan karena pemiliknya tidak memiliki izin memiliki atau menyimpan BBM dalam jumlah besar. Perbuatan tadi jelas melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (tos)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Syawir seorang Pemulung Tanpa Tempat Tinggal, Hidup Sebatang Kara

03.09.2008 | Metro Humaniora

Usaha pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesajahteraan masyarakat telah tertata rapi. Namun secara kontek perlu penelusuran,…

Tetap Cantik dengan Blazer

11.10.2008 | Metro Gaya

Blazer dan wanita karir, sudah seperti satu kesatuan dalam hidup keseharian. Bagi wanita karir yang bekerja di perkantoran…

peristiwa.gif

Parsenibud Solsel Ikuti Fiesta Nusa II di Bali

28.09.2008

SOLSEL, METRO-- Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya (Parsenibud) kabupaten Solok Selatan akan mengikuti Fiesta Nusa II di Bali…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

PDAM Dinilai Langgar Prosedur, Azhar: BPKP Telah Mengaudit

11.10.2008 | Metro Padang

SAWAHAN, METRO-- Anggota DPRD Kota Padang menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tidak profesional dalam melaporkan…



advert-4.jpg

indosat.gif