|
Penyidikan Penimbunan BBM, Istri dan Tetangga Diperiksa Polisi |
pdf
|
| cetak |
|
|
Rabu, 26 Maret 2008 |
|
PADANG, METRO-- Pemilik pangkalan penimbun BBM jenis solar dalam
jumlah besar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bunguih berinisial
“DN,” terus diburu jajaran Direskrim Polda Sumbar. “Sampai kini
(kemarin), “DN” masih belum ditemukan. Petugas kami, masih terus
melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat
persinggahan pelaku,” ujar Direskrim Polda Sumbar melalui Kasat II
Kompol Partono SIk kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (25/3).
Aktivitas penimbunan, kata Partono, ditengarai sudah lama dilakukan. Terlihat dari sejumlah tanda-tanda di TKP. Seperti, tanah-tanah di bawah tanki dan jerigen telah menghitam akibat lama ditumpahi/digenangi BBM jenis solar. Menyoal dimana diperoleh dan direncanakan kemana bakal didistribusikan, penyidik masih belum dapat keterangan pasti. Kendati sudah meminta keterangan dari 2 saksi; Deni Susanti (istri pelaku) dan Ahmad Nur (tetangga). “Kejelasannya hanya bisa diperoleh setelah pelaku berhasil ditangkap. Sebab, hanya ia yang tahu pengoperasian solar dipangkalan miliknya yang notabene tidak memiliki izin selayaknya pangkalan BBM resmi,” kata Partono.
Seperti diberitakan kemarin, hampir 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar disita jajaran Direktorat Reskrim Polda Sumbar di sebuah pangkalan penyimpanan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bungus, Senin (24/3) pukul 13.00 WIB. Mengetahui pangkalan BBM miliknya digrebek polisi, pemilik “DN” yang tinggal tak jauh dari TKP langsung kabur dan menghilang. Lokasi pangkalan cukup tersembunyi dan tidak mencurigakan. Dimana berada di samping rumah penduduk dan Posko Satgas Keamanan Laut (Kamla)—50 meter dari Pelabuhan Bungus dan Markas Satuan Polisi Air Polda Sumbar. Polisi menduga solar tadi sengaja ditimbun dilokasi dan dijual kepada sejumlah kapal yang sandar di Pelabuhan Bungus.
Sementara barang bukti puluhan jeriken dan tong berisi solar disita dan diamankan di Markas Satuan Polisi Air Polda Sumbar Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Drs Ade Rahmat Suhendi pada Senin sore menyebut, penyitaan awal solar dilakukan karena pemiliknya tidak memiliki izin memiliki atau menyimpan BBM dalam jumlah besar. Perbuatan tadi jelas melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (tos)
|
|
03.09.2008 | Metro Humaniora
Usaha pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesajahteraan masyarakat telah tertata rapi. Namun secara kontek perlu penelusuran,…
|
|
11.10.2008 | Metro Gaya
Blazer dan wanita karir, sudah seperti satu kesatuan dalam hidup keseharian. Bagi wanita karir yang bekerja di perkantoran…
|
|
|
|
28.09.2008
SOLSEL, METRO-- Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya (Parsenibud) kabupaten Solok Selatan akan mengikuti Fiesta Nusa II di Bali…
11.10.2008 | Metro Padang
SAWAHAN, METRO-- Anggota DPRD Kota Padang menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tidak profesional dalam melaporkan…
|
|