|
PAYOKUMBUAH, METRO-- Tim 7 Kota Payokumbuah, dalam sebuah
operasinya, Kamis (8/5), menemukan sejumlah apotek, toko obat dan
optical di Payokumbuah sudah mati izin usahanya. Tim juga menggerebek
gudang milik “PK”, agen susu dan makanan ringan, di Payokumbuah. Karena
diduga menyimpan susu dan makanan kadaluarsa. Di samping itu, tim juga
menemukan sebuah optical di Jalan Sukarno-Hatta, tidak mempunyai izin
usaha.
Razia yang dilancarkan Tim 7, gabungan Satpol PP dengan anggota
TNI/Polri, dipimpin Kapten Inf Joni Forta itu, menyikapi laporan dari
pihak Dinas Kesehatan, sehubungan dengan adanya apotek dan toko obat
serta optical yang belum melengkapi surat izin usaha. “Selain meraziai izin usaha, Tim 7 juga melakukan pengawasan obat-obatan dan makanan di kota setempat,” ujar Kasubag Tata Usaha Sat Pol PP Nurdal SSos selaku PPNS kepada POSMETRO, Minggu (11/5) di Posko Tim 7 di Ngalau Indah Medan nan Bapaneh. Kata Nurdal didampingi Pimpinan Kegiatan Drs Suhatril dan Ketua Tim 7 Kapt. Joni Forta, menyebutkan, operasi ini melibatkan anggota BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dari Dinas Kesehatan, sepanjang operasi tersebut, tim tidak menemukan adanya obat terlarang yang dijual pemilik apotek dan toko obat.
Dari total sepuluh apotek/toko obat, toko jamu dan optical yang dirazia, tim menemukan dua toko obat yang telah mati izin usahanya. Kepada pemilik toko obat, hari itu juga diperintahkan untuk mengurus surat izin usahanya. Begitu juga, pemilik optical. Sementara, pengusaha susu dan makanan “PK”, diperintahkan mengumpulkan semua makanan yang sudah kadaluarsa untuk dimusnahkan, seperti minuman suplemen dan sejumlah makanan lainnya, berupa mie instan dan bihun. Anggota BPOM yang ikut dalam tim, langsung mengambil sampel makanan yang kadaluarsa. “Selain menyimpan makanan kadaluarsa, izin usaha yang dimiliki “PK”, juga ditemukan telah lama mati,” kata Nurdal. (nur)
|