|
Rebutan Ladiang, Tangan Pencuri dan Korban Terluka
|
pdf
|
| cetak |
|
|
Selasa, 25 Maret 2008 |
|
BUKIKTINGGI, METRO Apes nasib yang dialami “HB” (49). Ia tak
berkutik ditangani massa setelah, Frengky si pemilik rumah yang hendak
dicurinya mengetahui gelagat buruk warga Simpang Aua Kuniang
Bukiktinggi ini, Sabtu (23/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Bahkan, sebelum
saudara korban di kawasan Jalan Tanjung tiga Padang Gamuak Aua Kuniang
ngamuk, tangan korban sempat terluka setelah berebutan ladiang dengan
Frengky. Hal yang sama juga dialami Frengky.
Kapolresta Bukiktinggi AKBP Eko Parasetyo melalui Kasat Reskrimnya yang didampingi Kanit I Ipda Achiruddin Z menjelaskan tersangka diketahui hendak mencuri di rumah Frenky melalui jendela dan langsung masuk kamar rumah saat seluruh penghuninya tertidur. Karena pagi sudah menjelang, akhirnya orang tua Frenky membuka pintu kamar tersebut. Karena kaget tersangka langsung melompat keluar lewat jendela.
Melihat situasi tersebut orang tua Frenky langsung meneriaki maling yang membuat sontak anak-anaknya yang lain terbangun termasuk Frenky Ia langsung mengejar tersangka keluar rumah. Karena tersangka ketika itu memegang ladiang, Frenky mencoba merebut ladiang tersebut, namun tangannya malah terluka. Tapi Frenky tidak mau putus asa dan akhirnya berhasil merebut ladiang tersebut dengan kondisi mata ladiang masih dipegangi tersangka, akhirnya tersangka menarik kuat ladiang tersebut yang mengakibatkan jari tangan tersangka juga terluka.
Setelah, ladiang berhasil dirampas Frenky tersangka tidak bisa berkutik dan akhirnya menjadi bulan-bulan saudara Frenky. Karena tidak ingin terlalu melukai tersangka, akhirnya Frenky langsung menghubungi Satreskrim Mapolresta Bukiktinggi yang langsung meluncur ke TKP dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolresta dalam kondisi sedikit babak belur. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah ladiang, linggis (kuku kambiang-red), senter dan sebo.
Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih mendekam di hotel prodeo Mapolresta beserta BB untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya ini, tersangka terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam dan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam Subs pasal 363 Yo 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(wan)
|
|
04.07.2008 | Metro Humaniora
Tubuh renta Eni (40), terlihat sosoknya lebih tua dari umurnya. Sesekali pandangannya menyapu para pengguna jalan Veteran yang tak…
|
|
04.07.2008 | Metro Gaya
Beragam gaya menghiasi pelataran parkir Lanud Tabing saat konser salah satu band papan atas digelar. Walaupun terkadang tak matching…
|
|
|
|
04.07.2008
DHARMASRAYA, METRO-- Tingginya angka kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), harus segera dihentikan. Jika tidak, tentu korban…
04.07.2008 | Metro Padang
TANMALAKA, METRO-- Sekitar 4.000 siswa tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan tidak bisa mencicipi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan…
|
|