Saat ini ada 4 tamu online
Rebutan Ladiang, Tangan Pencuri dan Korban Terluka pdf  | cetak |
Selasa, 25 Maret 2008
BUKIKTINGGI, METRO Apes nasib yang dialami “HB” (49).  Ia tak berkutik ditangani massa setelah, Frengky si pemilik rumah yang hendak dicurinya mengetahui gelagat buruk warga Simpang Aua Kuniang Bukiktinggi ini, Sabtu (23/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Bahkan, sebelum saudara korban di kawasan Jalan Tanjung tiga Padang Gamuak Aua Kuniang  ngamuk, tangan korban sempat terluka setelah berebutan ladiang dengan Frengky. Hal yang sama juga dialami Frengky.
Kapolresta Bukiktinggi AKBP Eko Parasetyo melalui Kasat Reskrimnya yang didampingi Kanit I Ipda Achiruddin Z menjelaskan tersangka diketahui hendak mencuri di rumah Frenky melalui jendela dan langsung masuk kamar rumah saat seluruh penghuninya tertidur. Karena pagi sudah menjelang, akhirnya orang tua Frenky membuka pintu kamar tersebut. Karena kaget tersangka langsung melompat keluar lewat jendela.
 
Melihat situasi tersebut orang tua Frenky langsung meneriaki maling yang membuat sontak anak-anaknya yang lain terbangun termasuk Frenky Ia langsung mengejar tersangka keluar rumah. Karena tersangka ketika itu memegang ladiang, Frenky mencoba merebut ladiang tersebut, namun tangannya malah terluka. Tapi Frenky tidak mau putus asa dan akhirnya berhasil merebut ladiang tersebut dengan kondisi mata ladiang masih dipegangi tersangka, akhirnya tersangka menarik kuat ladiang tersebut yang mengakibatkan jari tangan tersangka juga terluka.

Setelah, ladiang berhasil dirampas Frenky tersangka tidak bisa berkutik dan akhirnya menjadi bulan-bulan saudara Frenky. Karena tidak ingin terlalu melukai tersangka, akhirnya Frenky langsung menghubungi Satreskrim Mapolresta Bukiktinggi yang langsung meluncur ke TKP dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolresta dalam kondisi sedikit babak belur. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan  barang bukti (BB) berupa sebilah ladiang, linggis (kuku kambiang-red), senter dan sebo.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih mendekam di hotel prodeo Mapolresta beserta BB untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya ini, tersangka terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam dan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam Subs pasal 363 Yo 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.(wan)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pedagang Rokok di Jalan Veteran, Mengasuh 9 Anak Yatim Piatu

04.07.2008 | Metro Humaniora

Tubuh renta Eni (40),  terlihat sosoknya lebih tua dari umurnya. Sesekali pandangannya menyapu para pengguna jalan Veteran yang tak…

Nonton Konser, Bebas Berekspresi

04.07.2008 | Metro Gaya

Beragam gaya menghiasi pelataran parkir Lanud Tabing saat konser salah satu band papan atas digelar. Walaupun terkadang tak matching…

peristiwa.gif

Jalinsum Butuh Rambu

04.07.2008

DHARMASRAYA, METRO-- Tingginya angka kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), harus segera dihentikan. Jika tidak, tentu korban…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

4000 Calon Siswa Tak Dapat Kursi

04.07.2008 | Metro Padang

TANMALAKA, METRO-- Sekitar 4.000 siswa tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan tidak bisa mencicipi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan…


advert-4.jpg

indosat.gif