|
PADANGPARIAMAN, METRO-- Diduga menggelapkan Dana Alokasi Umum
Nagari (DAUN) Kanagarian Kataping, Kecamatan Batang Anai sejak 2003
hingga 2006, mantan walinagari ditahan Kejaksaan Negeri Padangpariaman,
Senin (12/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ‘YH’ (41), kemudian
dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karan Aur. “Dalam rentang
waktu itu, tersangka diduga telah menggelapkan DAUN sebesar Rp 200
juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Abu Zanar SH didampingi
Kasi Pidsus Ronalwind SH menjawab POSMETRO kemarin.
Menurut Kajari, mantan walinagari itu diperiksa dan akhirnya ditahan penyidik dari Kejaksaan Negeri, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawasda Kabupaten Padangpariaman. Dalam temuan tersebut, tersangka belum dapat membuat SPj (Surat Pertanggungjawaban) DAUN sebanyak Rp 200 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan proses pemeriksaan pada tersangka. “Akhirnya, tersangka diduga kuat telah menggelapkan DAUN Kanagarian Ketaping Kecamatan Batang Anai ini,” tukasnya.
Dikatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksanaan, tersangka lansung ditahan. Sebab, saat ditanya tentang DAUN dari 2003 sampai 2006 itu, ternyata mengaku belum dapat mempertangungjawabakannya. Walaupun demikian, Kejaksaan Negeri Pariaman masih akan mengajukan proses pemeriksaan selanjutnya, pada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), terkait dana yang diduga telah digelapkan itu. Perbuatannya ini, tersangka diduga telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Anti Korupsi. Selama menjadi walinagari Kataping pada 2003 lalu, DAUN Nagari Ketaping yakni sebanyak Rp 47 juta, sebesar Rp 56.353 juta (2004). Selanjutnya, sejumlah Rp 87 juta (2005) dan Rp 128 juta (2006). “Sewaktu dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang DAUN itu dipergunakan untuk operasional nagari dan pembangunan kantor walinagari Katapiang,” terang Abu Zanar. (efa)
|