Saat ini ada 4 tamu online
Pembahasan Ranperda 5/2004 dan Ranperda 4/2003, Disetujui Secara Aklamasi pdf  | cetak |
Sabtu, 17 Mei 2008
IMAM BONJOL, METRO-- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni perubahan atas peraturan daerah Kota Bukiktinggi No 5 Tahun 2004 serta perubahan atas peraturan daerah Kota Bukiktinggi No 04 Tahun 2003 disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kota Bukiktinggi. Kedua Perda merupakan pengaturan tentang retribusi pengantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kependudukan dan akta catatan sipil yang tertuang dalam Perda 5/2004 dan retribusi pengujian kendaraan bermotor tertuang dalam Perda 04/2003.
Persetujuan perubahan dua Renpereda itu dihadiri sedikitnya 15 orang anggota DPRD pada sidang Paripurna tingkat IV dari 20 orang anggota DPRD yang ada. Hadir dari lima fraksi itu yakni, F-PAN, F-PKS, F-PBB, F-Gabungan Madani dan F-PG. “Dewan secara aklamasi, menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi Perda. Selanjutnya, nota persetujuan akan ditandatangani oleh kepala daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Darwin SSi Apt MM bersama Hj Rahmi Brisma. Ir Darmansyah dari F-PG mengharapkan, disetujuinya perubahan Ranperda 5/2004 menjadi Perda dapat lebih ditingkatkan, serta transparansinya terhadap biaya cetak pembuatan kartu serta lama waktu pelayanannya dengan jelas.

Wakil Walikota Ismet Amzis SH menyatakan, kedua Ranperda yang baru disetujui itu, dalam rangka peningkatan dalam pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Sebab, sistem pelayanan pembuatan KTP, KK dan akta catatan sipil telah memakai sistim komputerisasi . “Sistem komputerisasi diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang memiliki KTP ganda sama halnya dengan cara pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) di kepolisian dimana nomor identitas tercantum di KTP berasal dari Depdagri,” sebut Ismet Amzis. Sementara, Drs H Herman Kepala Capil menyebutkan, lahirnya UU No 25 Tahun 2006 tentang kependudukan serta peraturan Mentri Dalam Negri No 28 Tahun 2005 masa berlaku KTP dan KK juga berubah. Dulunya selama tiga tahun menjadi lima tahun. Sisi lain Kepala Kantor Kepala Kantor Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Harman SE menyebutkan, Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor dititikberatkan pada pengelompokan dan besarnya tarif pemungut retribusi. (ham)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pedagang Rokok di Jalan Veteran, Mengasuh 9 Anak Yatim Piatu

04.07.2008 | Metro Humaniora

Tubuh renta Eni (40),  terlihat sosoknya lebih tua dari umurnya. Sesekali pandangannya menyapu para pengguna jalan Veteran yang tak…

Nonton Konser, Bebas Berekspresi

04.07.2008 | Metro Gaya

Beragam gaya menghiasi pelataran parkir Lanud Tabing saat konser salah satu band papan atas digelar. Walaupun terkadang tak matching…

peristiwa.gif

Jalinsum Butuh Rambu

04.07.2008

DHARMASRAYA, METRO-- Tingginya angka kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), harus segera dihentikan. Jika tidak, tentu korban…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

4000 Calon Siswa Tak Dapat Kursi

04.07.2008 | Metro Padang

TANMALAKA, METRO-- Sekitar 4.000 siswa tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan tidak bisa mencicipi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan…


advert-4.jpg

indosat.gif