|
M.YAMIN, METRO-- Meski berstatus sebagai kantor pemerintah kota
yang berfungsi sebagai pelayanan masyarakat, ternyata masih banyak
kantor pemerintah di lingkungan Kota Padang yang berstatus belum milik
Pemko. Di antaranya, kantor lurah Batang Arau, Sawahan Timur yang
hingga saat ini masih ngontrak dan numpang. Malahan banyak juga kantor
lurah yang berstatus hibah dan wakaf yang kemudian menjadi milik Pemko.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Pemko Padang Drs Wedistar MM, kepada POSMETRO, Jumat (16/5) menyebutkan bangunan atau kantor pemerintah yang masih belum milik Pemko secara bertahap akan ditingkatkan statusnya menjadi milik Pemko. Namun hal itu membutuhkan waktu dan biaya. “Kantor pemerintah yang belum milik Pemko akan kita usahakan berstatus Pemko. Tapi butuh waktu yang lama karena terkendala beberapa hal. Salah satunya, masalah kepemilikan tanah.
Karena waktu membangun kantor dulunya ada yang disumbangkan atau dipinjam oleh masyarakat setempat,” kata Wedistar. Kantor lurah yang masih menumpang dan meminjam diantaranya, Kantor Lurah Batang Arau, Kantor Lurah Sawahan Timur, Kantor Lurah Gurun Laweh, Kantor Lurah Kalumbuak dan Kantor Lurah Cupak Tangah. Sementara yang berstatus hak pakai seperti, Kantor Lurah Ranah Parak Rumbio, Kantor Lurah Taluak Bayua, Kantor Lubuak Lintah. Sedangkan yang berstatus hak milik seperti Pasar Ambacang, Jati Barat, Pasa Gadang. “Ada juga yang diwakafkan seperti Kantor Lurah Dadok Tunggua Hitam, Gunuang Sariak. Selain itu ada juga tanah milik negara (vrponding-red),” katanya yang menambahkan setiap kantor pemerintah tersebut pemeliharaan dikelola oleh Pemko.
Untuk 2008, kata Wedistar, dana pemeliharan dan rehab kantor telah dianggarkan Pemko. Tapi karena adanya gempa bumi 12,13 September lalu, dana rehab dan pemeliharaan tersedot untuk pembangunan Kantor Camat Koto Tangah yang rusak berat akibat gempa. “Kantor Camat tersebut tidak lanyak pakai lagi. Dana kita tersedot untuk itu. Sekitar Rp 2,1 Miliar untuk membangun Kantor Camat baru itu,” ulas Wedistar. Selain itu, juga ada dana untuk pembangunan kantor lurah baru dan lanjutan, seperti Kantor Lurah Lubuak Buayo sebesar Rp 68 juta. “Prinspinya jika sesuai dengan anggaran yang ada dan disetujui oleh DPRD,” tambahnya. (ren)
|