|
Berjudi di Pondok, Dua Buruh Diamankan |
pdf
|
| cetak |
|
|
Sabtu, 17 Mei 2008 |
|
LUBUAKBASUANG, METRO-- Keseriusan jajaran Polsek Lubuakbasuang
untuk mengamankan wilayah hukumnya dari Penyakit Masyarakat (Pekat),
kembali berbuah dengan diringkusnya dua orang pria masing-masing “SE”
(32) dan “HM” di sebuah pondok. Dari tangan kedua pejudi ini, petugas
mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 91 lembar kertas remi ditambah
uang tunai sebesar Rp 54.000.
Kapolres Agam AKBP Arif Rahman Hakim melalui Kapolsek Lubuakbasuang AKP Jon Hendri,SH mengatakan, kedua tersangka yang bekerja serabutan ini berikut BB diamankan di Polsek Lubuakbasuang untuk pengusutan lebih lanjut. “Dua orang ini bermain judi di sebuah pondok di Rimbo Nunang, Garagahan, Kecamatan Lubuakbasuang.
Penangkapan ini bisa berhasil berkat informasi yang kami dapatkan dari masyarakat. Tanpa bantuan warga, mustahil kami mengetahui perbuatan tersangka,” jelas Jon Hendri. Jon Hendri dalam kesempatan itu juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat permainan judi. Karena perjudian adalah sebuah pelanggaran hukum, maka siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tambahnya.
Tak hanya menghimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, kapolsek juga mengharapkan informasi yang terus menerus dari warga masyarakat jika di tempat tinggal mereka ada warga lainnya yang bermain judi. “Tentu kami akan sangat berterima kasih kalau ada masyarakat yang menginformasikan kepada kami tentang aktivitas perjudian yang dilakukan oknum masyarakat lainnya. Selama ini koordinasi itu berjalan dengan cukup bagus, semoga hal ini terus berlanjut,” imbuhnya.(den)
|
|
|
|
28.09.2008
SOLSEL, METRO-- Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya (Parsenibud) kabupaten Solok Selatan akan mengikuti Fiesta Nusa II di Bali…
11.10.2008 | Metro Padang
SAWAHAN, METRO-- Anggota DPRD Kota Padang menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tidak profesional dalam melaporkan…
|
|