|
Lanjutan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi |
pdf
|
| cetak |
|
|
Sabtu, 17 Mei 2008 |
|
BATUSANGKA,METRO-- Lanjutan sidang pemalsuan tandatangan
penggugat Muslim Dt. Bijayo dan Suar Dt. Rajo Simarajo di Pengadilan
Negeri (PN) Batusangka, kembali hangat. Setelah terdakwa H. Hafni B.
Peto Kayo membantah keterangan yang disampaikan saksi kedua Dasrima Dt.
Domo sementara keterangan saksi pertama Yusril Hasan justru dibenarkan
terdakwa.
Terdakwa menyangkal keterangan Dt. Domo yang mengatakan bahwa ia tidak melihat kedua Penggugat (Muslim Dt. Bijayo dan Suar Dt. Rajo Simarajo) telah menandatangani surat atau ranji Dt. Paduko Rajo Lelo, padahal ia sendiri hadir dalam ruangan tempat penandatangan ranji tersebut.
Menurut Dt. Domo di hadapan Majelis Hakim, ia tidak berada di ruangan tersebut karena sedang melaksanakan salat ashar di ruangan lainnya. Setelah selesai salat ia disodorkan terdakwa untuk menandatangani ranji dan ia tidak melihat kedua penggugat menandatangani ranji yang dipermasalahkan tersebut. Sementara keterangan lain yang dibantah terdakwa adalah bahwa ia tidak ada menyampaikan Surat Pencabutan Tanda Tangan (SPTT) beberapa surat atau ranji yang telah ia tanda tangani kepada siapa pun. Surat pencabutan tersebut menyatakan bahwa segala bentuk surat atau ranji yang telah ia tandatangani dicabut kembali. Sedangkan surat tembusan pencabutan tersebut diterima Malin Pucuak Suku.
Saksi Yusril menyatakan juga sudah menerima tembusan surat tersebut. Kasus ini muncul atas pengaduan pengugat, dua tahun lalu. Di mana keduanya merasa tidak pernah menandatangani ranji yang dibuat terdakwa. Ranji tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengangkat Penghulu Dt. Paduko Rajo Lelo di Kanagarian Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Utara. Elfi Marzuni SH MH selaku ketua majelis hakim, usai mendengar bantahan terdakwa menunda sidang hingga Kamis (22/5) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya. (k)
|
|
|
|
04.07.2008
DHARMASRAYA, METRO-- Tingginya angka kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), harus segera dihentikan. Jika tidak, tentu korban…
04.07.2008 | Metro Padang
TANMALAKA, METRO-- Sekitar 4.000 siswa tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan tidak bisa mencicipi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan…
|
|