Saat ini ada 4 tamu online
Mantan Dandim Solok Dipecat, Divonis Empat Tahun Dalam Kasus Man Robert pdf  | cetak |
Sabtu, 17 Mei 2008
MEDAN, METRO-- Setelah sempat ditunda pembacaan vonis putusannya, Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) I Medan di Jalan Diponegoro memvonis Letkol (Inf) Untung Sunanto bersalah. Vonis itu, dibacakan majelis hakim yang diketuai Kolonel (CHK) Santosa, pada Jumat siang (16/5). Mantan Dandim 0309 Solok itu, selain diganjar hukuman 4 tahun penjara, dia juga dipecat dari kesatuan.  Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu, hakim ketua menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 dan 121 KUHP Militer.
Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dan tidak melapor kejadian kepada atasan. Persidangan yang dipadati wartawan dan masyarakat umum itu, berlangsung selama dua jam. Masyarakat yang telah menunggu semenjak pukul 14.00 WIB itu, sempat membuat kejenuhan. Selain itu, suasana didalam persidangan tampak begitu sesak dipenuhi warga. Sampai-sampai, wartawan yang menunggu pembacaan vonis terpaksa duduk di lantai ruang persidangan.

Dalam pembacaan putusannya, hakim ketua menyebutkan, kasus ini bermula pada saat gempa di Sumatera Barat pada Mei 2007. Akibat gempa tesebut  terjadi longsor. Sehingga, membuat salah satu ruas Jalan Jorong Biteh Singkarak di Kabupaten Solok, tertutup longsor. Pada saat itu, sejumlah masyarakat setempat berinisiatif untuk mengatur lalu lintas di ruas jalan tersebut. Pada hari naas itu, rombongan Dandim Untung Sunanto, memcoba menerobos jalan. Sehingga, membuat warga yang mengatur lalu lintas tersebut menyetop rombangan. Menurut keterangan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, pada saat itu Letkol Untung baru pulang dari Kota Pekanbaru untuk menjeput keluarganya.

Pada saat melaju di ruas jalan yang ada di Jorong Biteh tersebut, warga yang mencoba mangatur jalan menggedor-gedor pintu mobil yang ditumpangi Letkol Untung, dengan maksud meminta sumbangan suka rela. Sang Letkol yang pada saat itu sedang tertidur di sebelah pengemudi, menjadi terbangun dan langsung turun manemui warga dan berkata, ”Saya Dandim Solok, nanti saya tangkap kalian semua.”  Merasa tidak senang dengan perlakuan warga yang meminta sumbangan, Letkol Untung kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penganiayaan terhadap Rusman Robert (Man Robert) hingga tewas.

Tak Bersalah

Dalam putusannya, hakim ketua memberikan kesempatan kepada Letkol Untung Sunanto, untuk melakukan banding dengan batas waktu tujuh hari. Setelah berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya Hotma Sitompul, Letkol Untung menerima kesempatan yang diberikan oleh majelis Hakim. Kemudian, sidang ditutup dan Letkol Untung ditahan di Rumah Tahanan Militer.

Seusai persidangan, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus terbunuhnya Rusman Robert itu. Keyakinan tersebut, berdasarkan kesaksian yang diberikan kliennya kepada dirinya selaku kuasa hukum. Selain itu, Hotma juga mendapatkan surat kaleng tertanggal 12 Mei 2008, yang tidak tahu siapa pengirimnya. Isi surat kaleng itu, tentang kronologis terbunuhnya Rusman Robert. Selain itu, pada surat kaleng tersebut jelas-jelas menegaskan, bahwa yang membunuh Rusman Robert, bukan kelima anak buah Letkol Untung. (rpg)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pedagang Rokok di Jalan Veteran, Mengasuh 9 Anak Yatim Piatu

04.07.2008 | Metro Humaniora

Tubuh renta Eni (40),  terlihat sosoknya lebih tua dari umurnya. Sesekali pandangannya menyapu para pengguna jalan Veteran yang tak…

Nonton Konser, Bebas Berekspresi

04.07.2008 | Metro Gaya

Beragam gaya menghiasi pelataran parkir Lanud Tabing saat konser salah satu band papan atas digelar. Walaupun terkadang tak matching…

peristiwa.gif

Jalinsum Butuh Rambu

04.07.2008

DHARMASRAYA, METRO-- Tingginya angka kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), harus segera dihentikan. Jika tidak, tentu korban…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

4000 Calon Siswa Tak Dapat Kursi

04.07.2008 | Metro Padang

TANMALAKA, METRO-- Sekitar 4.000 siswa tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan tidak bisa mencicipi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan…


advert-4.jpg

indosat.gif