Saat ini ada 3 tamu online
Empat Tersangka Ganja Diringkus pdf  | cetak |
Minggu, 18 Mei 2008
PADANG, METRO-- Satu pengedar dan tiga pemakai ganja diringkus aparat berwajib Polsek Nanggalo. Dari tangan keempat tersangka berinisial “Ok” (24), “Le” (28), “EV” (25) dan “He” (26), pihak berwajib menyita barang bukti kurang lebih dua ons ganja kering siap pakai. Empat tersangka, dimana dua diantaranya berstatus mahasiswa di Perguruan Tinggi Kota Padang ini, dibekuk pihak berwajib di dua tempat berbeda di daerah hukum Polsek Nanggalo.
Tersangka yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Nanggalo ini berhasil dibekuk setelah adanya informasi dari warga kalau salah seorang TO, yaitu “Le” pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, melakukan transaksi barang haram dengan “Ok” di Jl. Jhono Anwar.Tim Buser Nanggalo yang langsung dipimpin Kapolsek Nanggalo, AKP Mayarudin langsung meluncur ke TKP, “Le” yang baru siap membeli ganja pada “Ok” langsung digeledah. Dari dalam saku celana “Le”, Polisi menemukan satu paket ganja kering seharga Rp30 ribu.

“Setelah dikembangkan dan berdasarkan pengakuan “Le”, yang menyebutkan ganja itu didapatnya dari “Ok” yang notabene sepupunya sendiri dan beralamat di Jl. Teri, Pasar Pagi. Kami langsung menuju ketempat kediaman “Ok” yang ternyata sedang pesta ganja bersama tiga rekannya di dalam kamar. Tanpa perlawanan tiga pemuda yang sedang fly ini berhasil diringkus dan untuk sementara di kandang situmbinkan,” terang Aiptu Anwar Amin sebagai Penyidik mewakili Kapolsek Nanggalo.

“Sedianya ganja ini untuk saya pakai sendiri, tapi “Le” terus mendesak saya agar mau menjual padanya, yang katanya “Le” sedang sakit kepala. Karena kami badunsanak saya memberi beliau daun ganja, dengan imbalan uang Rp30 ribu, tapi saya mengaku salah pak,” sesal “Ok”. Tapi penyesalan “Ok” tidak ada gunanya, mau atau tidak dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Selanjutnya dua tersangka yang masih duduk di bangku kuliah dengan terpaksa untuk waktu yang panjang harus menunda keinginannya untuk menyandang titel yang lebih tingi dalam konteks dunia pendidikan. “Tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, tiga tersangka akan diganjar pasal 82 ayat 1 dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara, sementara “Ok” sebagai pengedar dan pemakai akan dikenai hukuman yang lebih berat dengan maksimal hukuman mati,” ujar Kapolsek Nanggalo. (o)


 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Syawir seorang Pemulung Tanpa Tempat Tinggal, Hidup Sebatang Kara

03.09.2008 | Metro Humaniora

Usaha pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesajahteraan masyarakat telah tertata rapi. Namun secara kontek perlu penelusuran,…

Gaya Rambut 2009

20.11.2008 | Metro Gaya

GAYA potongan maupun pewarnaan rambut yang dipilih dapat membangun karakter dan imej seseorang, pun demikian dengan kaum pekerja.…

peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Catatan Bapedalda Kota Padang, Batang Arau Paling Parah Tercemar

20.11.2008 | Metro Padang

SUBARANG PALINGGAM, METRO--Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Padang mencatat Batang Arau sebagai sungai yang paling parah…



advert-4.jpg

indosat.gif