|
PADANG, METRO-- Satu pengedar dan tiga pemakai ganja diringkus
aparat berwajib Polsek Nanggalo. Dari tangan keempat tersangka
berinisial “Ok” (24), “Le” (28), “EV” (25) dan “He” (26), pihak
berwajib menyita barang bukti kurang lebih dua ons ganja kering siap
pakai. Empat tersangka, dimana dua diantaranya berstatus mahasiswa di
Perguruan Tinggi Kota Padang ini, dibekuk pihak berwajib di dua tempat
berbeda di daerah hukum Polsek Nanggalo.
Tersangka yang sudah lama
menjadi target operasi (TO) Polsek Nanggalo ini berhasil dibekuk
setelah adanya informasi dari warga kalau salah seorang TO, yaitu “Le”
pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, melakukan transaksi barang
haram dengan “Ok” di Jl. Jhono Anwar.Tim Buser Nanggalo yang langsung dipimpin Kapolsek Nanggalo, AKP Mayarudin langsung meluncur ke TKP, “Le” yang baru siap membeli ganja pada “Ok” langsung digeledah. Dari dalam saku celana “Le”, Polisi menemukan satu paket ganja kering seharga Rp30 ribu.
“Setelah dikembangkan dan berdasarkan pengakuan “Le”, yang menyebutkan ganja itu didapatnya dari “Ok” yang notabene sepupunya sendiri dan beralamat di Jl. Teri, Pasar Pagi. Kami langsung menuju ketempat kediaman “Ok” yang ternyata sedang pesta ganja bersama tiga rekannya di dalam kamar. Tanpa perlawanan tiga pemuda yang sedang fly ini berhasil diringkus dan untuk sementara di kandang situmbinkan,” terang Aiptu Anwar Amin sebagai Penyidik mewakili Kapolsek Nanggalo.
“Sedianya ganja ini untuk saya pakai sendiri, tapi “Le” terus mendesak saya agar mau menjual padanya, yang katanya “Le” sedang sakit kepala. Karena kami badunsanak saya memberi beliau daun ganja, dengan imbalan uang Rp30 ribu, tapi saya mengaku salah pak,” sesal “Ok”. Tapi penyesalan “Ok” tidak ada gunanya, mau atau tidak dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Selanjutnya dua tersangka yang masih duduk di bangku kuliah dengan terpaksa untuk waktu yang panjang harus menunda keinginannya untuk menyandang titel yang lebih tingi dalam konteks dunia pendidikan. “Tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, tiga tersangka akan diganjar pasal 82 ayat 1 dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara, sementara “Ok” sebagai pengedar dan pemakai akan dikenai hukuman yang lebih berat dengan maksimal hukuman mati,” ujar Kapolsek Nanggalo. (o)
|