|
JAKARTA, METRO Teka-teki tentang siapa yang akan menjadi
tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia bakal segera
diketahui. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M.
Hamzah mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyiapkan evaluasi terhadap
penyidikan kasus yang telah menetapkan tiga orang tersangka itu.
“Minggu ini akan kita evaluasi. Nanti akan kita umumkan,” ujar Chandra
usai mendampingi grup band Slank dalam keterangan pers di gedung KPK,
kemarin (24/3).
Apakah akan ada tersangka baru? Chandra mengungkapkan, ada tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut akan ditentukan dalam evaluasi tersebut. “Yang jelas, minggu ini akan ada perkembangan signifikan,” katanya mantap.
Seperti diberitakan, kasus aliran dana Rp 100 miliar di BI terkuak melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikirimkan ketuanya, Anwar Nasution, kepada KPK pada 14 November 2006. Hasil audit tersebut menemukan dana BI yang digunakan tak sesuai peruntukan.
Modusnya adalah, BI mengalirkan dana Rp 100 miliar ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Dana tersebut kemudian mengalir ke dua hulu. Yakni, Rp 68,5 miliar diserahkan mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong untuk bantuan hukum kepada para mantan pejabat BI. Sisanya, Rp 31,5 miliar, diduga mengalir ke kantong para anggota Komisi IX DPR terkait proses amandemen UU BI serta penyelesaian kasus BLBI.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan pemimpin BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Oey dan Rusli kini ditahan KPK di dua tempat terpisah. Oey ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Rusli ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, KPK juga telah mencekal beberapa nama yang diduga terkait aliran dana tersebut. Di antaranya, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan dua mantan gubernur BI, yakni Soedrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin. Sementara dari kalangan DPR yang dicekal adalah mantan anggota Komisi IX DPR yang sekarang menjadi Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin.
Beredar kabar, bahwa yang akan menjadi tersangka keempat adalah mantan deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata. Hal itu didasari langkah KPK menyegel rumah dan apartemen Iwan yang terletak di Jl Cikajang 45 dan Jl Daksa IV No GFI, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2008. Namun ketika dikonfirmasi hal tersebut, Chandar yang seorang pengacara itu hanya tersenyum. Dia lantas mengulangi pernyataan bahwa akan ada perkembangan dalam evaluasi itu.(fal/jpnn)
|