|
BI Ubah Nilai Transfer Maksimum via ATM |
pdf
|
| cetak |
|
|
Minggu, 25 Mei 2008 |
|
Bank Indonesia (BI) mengubah batas maksimum nilai dana yang dapat ditransfer antarbank penerbit ATM melalui mesin ATM. Jika semula transfer antarbank via ATM maksimal hanya Rp 10 juta, maka sejak 8 Mei, maksimal bisa Rp 25 juta dalam satu hari.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
No. 10/20/DASP tanggal 8 Mei 2008. SEBI ini merupakan perubahan SEBI
No. 7/60/DASP, dan mulai diberlakukan sejak tanggal penerbitan. Menurut BI dalam siaran persnya, Sabtu (24/5), tujuan disesuaikannya
batas maksimum nilai dana yang dapat ditransfer antarbank penerbit ATM
ini antara lain untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Ini mengingat batas yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp 10 juta per
rekening per hari, dirasa terlalu kecil dan tidak lagi memadai. Inflasi, peningkatan kebutuhan transaksi khususnya pada hari libur,
serta perkembangan kebutuhantransaksi transfer dana nasabah
antarnegara, merupakan beberapa faktor yang mendorong dilakukannya
penyesuaian tersebut. Diharapkan, penyesuaian batas maksimum tersebut
dapat memperlancar transaksi perekonomian masyarakat.
Batas maksimum tersebut hanya berlaku untuk transfer dana antarbank
melalui mesin ATM, dan tidak berlaku untuk transfer dana intrabank atau
lebih dikenal dengan pemindahbukuan atau overbooking, dan tidak berlaku
pula untuk tranfser dana antarbank yang dilakukan dengan menggunakan
sarana di luar kartu dan mesin ATM, seperti via kliring, RTGS, atau
lainnya. Untuk tetap melindungi nasabah, batas maksimum nilai dana yang dapat
ditarik melalui mesin ATM tidak berubah, yakni Rp. 10 juta per rekening
per hari. (net)
|
|
|
|
06.09.2008
JAKARTA, METRO-- Rencana Komisis Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri ke-14 negara direspons positif…
07.09.2008 | Metro Padang
LUBUAK LINTAH, METRO-- Tradisi Asmara Subuh bagi kalangan remaja di sebagian Kota di Sumbar, merupakan kronologis penyimpangan dari…
|
|