Saat ini ada 11 tamu online
Anjal di Ranah Minang, Cerita Peminta Recehan pdf  | cetak |
Minggu, 01 Juni 2008
Kami memang anak jalanan, yang katanya kerap melanggar peraturan. Tapi jangan berprasangka yang bukan-bukan, kami bukanlah berandalan. Semuanya dikarenakan keadaan Pernah mendengar penggalan nyanyian di atas? Hampir disetiap perempatan di kota ini, lagu itu disenandungkan. Mereka bukan penyanyi profesional, tapi bocah mungil menggengam kerincingan di tangan kiri dan menegadahkan tangan kanan meminta recehan.
Setiap tahun, jumlah anak jalanan ini selalu bertambah. Hidup mereka makin sulit disaat harga BBM dan barang kebutuhan pokok selangit. Sampai kapan mereka dibiarkan di jalanan. Menurut data Dinas Sosial Sumbar, dari 701.033 warga Sumbar yang memiliki masalah kesejahteraan sosial, 5.859 diantaranya adalah anak jalanan dan 1.246 lainnya pengemis. (Dinas Sosial Sumbar 2007). Meski pada dasarnya anjal adalah fenomena kota besar, nyatanya hampir semua kabupaten/kota di Sumbar mengidap letupan sosial ini.

Maraknya anjal di Ranah Minang tentu saja “aneh. Mengingat daerah ini dikenal dengan slogan “Anak Dipangku Kemanakan Dibimbing. Fenomena anjal di Ranah Minang seakan sebuah parade kemiskinan.  Jika di data setiap tahun jumlahnya selalu bertambah. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Padang Eri Gusman, ini terjadi karena penanganan anak jalanan masih belum serius dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. 

“Kita lihat saja, sejak Januari hingga Mei pemerintah tidak melakukan program apa-apa untuk penanganan masalah anjal (anak jalanan,red),” aku Eri Gusman kepada Tim Telusur, Sabtu (31/5). Menurut Eri, penanganan masalah anjal di Kota Padang tidak memiliki konsep menyentuh sasaran. Pemerintah, akunya, lebih cenderung memproyekkan anjal ketimbang membuat program menyeluruh dan terencana untuk menekan jumlah anjal yang beredar di jalanan. “Pemerintah masih bermental proyek dalam menangani persoalan perkotaan seperti kasus anak jalanan dan pengemis,” tegasnya.

Ia mengatakan, undang-undang telah memberikan garis yang jelas tentang penanganan masalah anjal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap anjal. Hanya saja, aku Ketua LPA tersebut, program yang dijalankan pemerintah tidak selaras dengan aturan yang ada. Bahkan, jelasnya, kedua aturan tersebut terkadang berseberangan. “Sesuai aturan dalam UU No 23, akte kelahiran menjadi hak anak, namun dalam Perda tersebut malah dipungut bayaran. Ini kan tidak logis, walapun dengan alasan meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, red),” akunya.  Yang perlu dipertanyakan, katanya sejauhmana dana pengurusan akte dibayarkan kembali pada program anak itu sendiri. Padahal, setiap pungutan yang dilakukan pemerintah mesti dikembalikan pada sektor pajak tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sejauhmana program tersebut—pembuatan akte kelahiran—dikembalikan pada program anak?” ungkapnya. Meskipun pemerintah bersikap pada usia 60 hari sejak kelahiran dibebaskan untuk mengurus akte kelahiran, ia menilai, hal tersebut (pemungutan biaya dalam pengurusan akte kelahiran) bertentangan dengan UU Nomor23/2002 tentang perlindungan anak. Solusi yang ditawarkan lembaga tersebut dalam menangani persoalan anjal di Kota Padang yakni dengan mengembangkan konsep ‘rumah perlindungan’. Di beberapa kota besar di Tanah Air, rumah perlindungan anak telah dimulai menggantikan rumah singgah yang dinilai masih belum efektif mengurangi jumlah anjal. Rumah perlindungan, menurut Eri, memberikan konsep pendidikan yang menyeluruh dilengkapi dengan fasilitas guru pengajar, psikolog, dan berbagai sarana lain sehingga anjal tidak merasa dipasung kebebasannya.

“Sudah saatnya Kota Padang mempunyai ‘rumah perlindungan’ mengganti konsep sebelumnya (rumah singgah) melihat perkembangan kota yang semakin pesat,” akunya. Sejauh ini, menurut pantauan LPA di 11 rumah singgah di Padang tahun 2007, sekitar 8000 anak menghuni tempat tersebut. Menurut persentase yang dikemukakan LPA, sekitar 10 persen anak yang bernaung di rumah singgah menghiasi jalanan ibu kota. Sisanya, sekitar 90 persen, rentan untuk turun ke jalan karena persoalan ekonomi. Sementara itu Kasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial dan Penanggulan Bencana Banjir Budi Erwanto, kepada Tim Telusur mengatakan banyak program dilakukan pihaknya untuk mengatasi anjal. Namun diakui itu belum memadai, karena anggaran masih terbatas. Dalam APBD Kota Padang 2008, dianggarkan Rp 175 juta untuk penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Kita sudah mempersiapkan petugas untuk melakukan pendataan anak jalanan lagi,” kata Budi Erwanto. Dalam penanganan fenomena sosial ini, DKS-PBB menempuh dua metoda. Yaitu  menampung mereka di panti-panti sosial aau mengembalikan kepada orang tua mereka. Saat ini, kata Budi, terdapat 3 rumah singgah yang masih eksis menampung anjal.  Selain itu, untuk mencegah mereka kembali ke jalanan, program kursus montir untu anjal juga sudah dirancang. Saat ini sudah dilatih 15 anjal. Pemerintah juga membantu membayarkan pengurusan SIM untuk mereka. Dengan demikian diharapkan mereka bisa memiliki usaha sendiri dan tidak kembali lagi ke jalan. “Tahun ini juga ada program Kobe (kelompok belajar). Kita sedang melakukan pendataan jenis usaha apa yang diinginkan kelompok ini. Dan masing-masing kelompok mendapatkan bantuan dana,” tambahnya. Peranan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mengatasi fenomena sosial ini. (*)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Catatan Bapedalda Kota Padang, Batang Arau Paling Parah Tercemar

20.11.2008 | Metro Padang

SUBARANG PALINGGAM, METRO--Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Padang mencatat Batang Arau sebagai sungai yang paling parah…



advert-4.jpg

indosat.gif