Pemerintah Juga Harus Tentukan HEN
Meskipun Pemerintah Provinsi Sumbar telah menetapkan Harga Eceran
Tertinggi (HET) minyak tanah namun di tingkat pengecer harga Minah bisa
mencapai Rp 3500 per liter. Tingginya harga Minah di tingkat pengecer
ini, tak urung membuat ibu-ibu rumah tangga dan nelayan mengeluh.
“Harga minyak tanah tidak seimbang dengan hasil tangkapan. Kami membeli
seharga Rp 3500,” aku Tamrin, nelayan Muaro, saat ditemui Tim Telusur.
Menurut Ketua DPC Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumbar, Rinto Widjaya, persoalan tersebut muncul karena belum ditetapkannya Harga Eceran Nyata (HEN) Minah oleh pemerintah kabupaten/kota. “Sejauh ini pihak pangkalan masih menunggu HEN dari pemerintah,” aku Rinto Widjaya saat dihubungi tim Telusur, Sabtu (7/6). Menurut Rinto, patokan HEN berkisar pada HET yang telah ditetapkan Pemprov. Hanya saja, aku Rinto, pihaknya tidak mengetahui harga yang berkembang di tingkat pengecer melampaui HET. “Hiswana hanya memantau tingkat harga hingga pangkalan, di tingkat pengecer bukan tanggung jawab Hiswana,” akunya. Menurutnya, hingga tingkat pangkalan Hiswana terus melakukan pemantauan. Pangkalan tidak boleh melakukan penjualan Minah di atas HET yang telah ditentukan.
Selain itu, pangkalan memiliki kewenangan untuk menentukan harga sesuai dengan HET yang ada. Menurut surat keputusan gubernur, harga Minah disesuaikan menjadi Rp 2.810 plus biaya transportasi Rp 110 per liter untuk dalam Kota Padang. Untuk luar kota, biaya transportasi diakumulasikan sesuai dengan jarak tempuh kota tersebut. Untuk setiap liternya, biaya transportasi yang dikenakan yakni Rp 1,75 per kilo meter untuk setiap liter Minah. “Sesuai dengan SK tersebut, harga minyak tanah paling tinggi—di atas Rp 3000 per liter—hanya di kawasan paling luar Sumbar,” aku Rinto Pasokan Minah untuk Sumbar mencapai 13.890 kilo liter untuk setiap bulannya. Pasokan tersebut masih berpatokan suply Minah tahun 2007. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 4.555.810 jiwa, rata-rata konsumsi Minah di Sumbar sekitar 3,05 liter. Jumlah pangkalan mencapai 939 pangkalan.
Sebelum adanya SK Gubernur Sumbar tentang HET, Hiswana Migas Sumbar menjatah pembelian Minah sebanyak 10 liter per KK. Namun, hal tersebut kembali normal saat SK Gubernur tentang Minah telah terbit. “Kebijakan tersebut untuk meredam ‘panic buying’ (pembelian dalam jumlah besar) mengingat stock minah belum ada penambahan,” aku Rinto. Menurut Hiswana, penjualan Minah di tingkat pengecer terhitung masih normal. Dengan HET Rp 2.810 per liter, harga eceran Rp 3.500 per liter masih bisa ditoleransi. “HET hanya sampai pangkalan, pengecer tentunya ingin mendapatkan keuntungan juga dari situ. Jadi tidak mungkin mereka menjual dengan HET,” aku Rinto. Ia menyarankan agar masyarakat agar membeli minyak tanah ke pangkalan terdekat. (**)
|