Saat ini ada 4 tamu online
Memaknai Hari Bebas Tembakau, Ciptakan Lingkungan Bebas Rokok pdf  | cetak |
Minggu, 15 Juni 2008
Pada tahun 1987, negara anggota Word Health Organization (WHO) atau disebut Organisasi Kesehatan Dunia menyetujui sebuah resolusi mencanangkan Hari Bebas Tembakau Sedunia, yang bertujuan untuk mengurangi 3,5 juta kematian setiap tahun akibat masalah kesehatan yang berhubungan dengan rokok. Sejak tahun 1988, tanggal 31 Mei dijadikan hari peringatan di seluruh dunia untuk menarik perhatian dunia atas wabah tembakau serta kematian yang dapat dicegah maupun penyakit yang diakibatkannya.
Untuk Indonesia, kematian akibat merokok mencapai 57.000 per tahun atau setidaknya 156 jiwa melayang setiap harinya. “Jika trend merokok terus berlanjut tanpa upaya pembatasan konsumsi rokok, maka diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia usia remaja saat ini akan menjadi perokok berat, dan 12 juta - 13 juta di antaranya akan tutup usia di usia muda," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Dr Hj Rosnini Savitri MKes kepada POSMETRO. Dijelaskan Rosnini, dalam rangka “Hari Bebas Tembakau Sedunia’ (No Tobacco Day) yang jatuh 31 Mei 2008 lalu, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, harus sadar dan mau menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Semua orang bisa bernafas lega dengan menghirup udara bersih. Hal ini juga bertujuan agar setiap orang  menyadari bahwa  merokok lebih banyak ruginya ketimbang manfaat. Merokok  adalah perilaku yang tidak sehat.

Namun, masih banyak orang yang tidak peduli akan resiko merokok terhadap kesehatan. lronisnya, meskipun “bukan merupakan” kebutuhan pokok, rokok sangat digemari oleh banyak orang. Dalam realitas kehidupan sehari-hari, rokok merupakan barang yang sering dibeli oleh konsumen secara terus-menerus, tanpa peduli berapa pun harganya. Upaya untuk menyadarkan bahaya rokok bagi kesehatan telah sering dilakukan. Dalam tiap bungkus rokok pun pemerintah atau pengusaha sudah mencantumkan tentang peringatan bahaya rokok. Akan tetapi, hal itu tidak membawa pengaruh yang cukup signifiikan untuk mengatakan berhenti merokok. Keadaan ini dapat kita lihat dengan besarnya nyali perokok untuk menyulutkan rokokdan mengepulkan asapnya. Yang tak kalah pentingnya di berbagai tempat umum seperti di ruangan ber-AC atau di dalam bus sekalipun dengan sangat mudah ditemui orang-orang yang seenaknya merokok, padahal di sana sudah tertulis “dilarang merokok”.

Mereka seakan sudah tidak peduli pada kesehatan diri sendiri, apalagi orang lain yang ada di sekitarnya. Ternyata masyarakat belum sepenuhnya menyadari tentang kebiasaan merokok sebagai sesuatu kebiasaan yang jelek dan sangat merugikan kesehatan. Di bidang olah raga, pabrik rokok sering kali menjadi sponsor utama yang tak kalah pentingnya. Keadaan tersebut sangat menyulitkan bagi pemerintah untuk mengurangi produksi rokok, mengingat keberadaannya yang cukup penting di segala lini kehidupan masyarakat. Kebiasaan merokok ternyata tidak saja membuat kantong kering. Beberapa penyakit yang cukup beresiko tinggi siap menghampiri pemakainya, seperti impotensi, kanker paru-paru, jantung koroner, bronchitis kronis.

Ketua Umum Dokter Paru Indonesia dr. Tjandra Yoga Aditama mengatakan mengisap 1-9 batang rokok sehari meningkatkan resiko kanker paru 4,6 kali lipat dibanding tidak merokok. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyebab kematian utama yang tidak bisa dianggap enteng. Kematian ini bersumber dari tingginya kandungan senyawa beracun yang menimpa orang yang mengisap rokok (perokok aktif) maupun orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). WHO menyatakan bahwa asap rokok, sekecil apapun jumlahnya tetap berbahaya. Rekomendasi WHO tentang hal tersebut mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok adalah dengan memberlakukan peraturan 100 persen bebas asap rokok bagi tempat-tempat umum. Hak untuk mendapatkan udara bersih. bebas dari asap rokok adalah hak umat manusia.

Untuk memberikan perlindungan pada masyarakat maka pemerintah melalui PP No 81/1999 telah mencoba memberikan suatu pengamanan secara efektif tentang bahaya merokok. Perlindungan ini bertujuan. Pertama, melindungi masyarakat terhadap penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat rokok. Kedua, melindungi penduduk usia produktif dari remaja. Ketiga, mcningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat terhadap bahaya kesehatan dan terhadap penggunaan rokok. Dengan tujuan pengamanan tersebut terlihat bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk melindungi kesehatan mayarakat dari bahaya rokok. Namun, usaha tersebut tidak mudah untuk diwujudkan.

Buktinya, jumlah perokok dari tahun-ketahun selalu meningkat. Bahkan, hal ini tidak hanya terjadi pada laki-laki dewasa, akan tetapi wanita dan anak-anak remaja, sekarang menjadi golongan tertinggi yang rentan terhadap pengaruh rokok. Karenany, masyarakat secara keseluruhan, baik pelajar, anak-anak, maupun wanita, sebaiknya selalu dicanangkan tentang pentingnya tidak merokok dan betapa besarnya bahaya rokok terhadap kesehatan.
Masyarakat harus diarahkan untuk lebih menghayati tentang bahaya kesehatan akibat merokok. Kemudian perlu diperjelas tentang adanya informasi yang menyesatkan rnisalnya adanya suatu paradigma dalam kehidupan masyarakat. Dengan merokok segala persoalan akan bisa diselesaikan atau dengan merokok pikiran suntuk bisa dihilangkan atau juga dengan merokok bisa membuat penampilan lebih oke. Padahal sernua  paradigma tersebut hanya bersifat sementara. Untuk itu masyarakat perlu diberikan penyuluhan tentang bahaya rokok.

Penyuluhan bertujuan untuk mensosialisasikan kebiasaan merokok yang bisa membunuh. Namun yang lebih utama, penyuluhan tersebut harus ditujukan pada remaja. Kebanyakan para perokok mulai mengisap rokok pada usia remaja. Dan yang lebih penting di sekolah-sekolah, penerapan hukuman bagi siswa yang kedapatan merokok harus diberikan sanksi yang lebih serius. Apabila kebijaksanaan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, jelas akan sangat bermanfaat  bagi perkembangan  hak-hak remaja maupun anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang bebas dari asap rokok. Dan apabila kondisi ini tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan kebiasaan rnerokok di kalangan generasi muda akan sangat berpengaruh terhadap penurunan kualitas sumber daya manusia sebagai generasi penerus bangsa. (sst)


 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Parsenibud Solsel Ikuti Fiesta Nusa II di Bali

28.09.2008

SOLSEL, METRO-- Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya (Parsenibud) kabupaten Solok Selatan akan mengikuti Fiesta Nusa II di Bali…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

PDAM Dinilai Langgar Prosedur, Azhar: BPKP Telah Mengaudit

11.10.2008 | Metro Padang

SAWAHAN, METRO-- Anggota DPRD Kota Padang menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tidak profesional dalam melaporkan…



advert-4.jpg

indosat.gif