|
Pemerintah akhirnya menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
sekitar Rp 3 triliun. Dengan demikian, sisa utang PDAM keseluruhan
bersisa Rp1,1 triliun. PDAM tentu sangat bergembira, perjuangan mereka
bertahun-tahun itu sudah diambang kemenangan setelah penandatangan
kesepahaman (MoU) antara Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum
Seluruh Indonesia) dengan Dirjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan
RI, di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Mukernas hari ini salah
satunya membicarakan utang PDAM.
Kami Perpamsi merasa sudah berhasil membuat suatu keputusan untuk pemutihan utang, berdasarkan keputusan wakil presiden. Namun, teknisnya belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu peraturan dirjen atau peraturan menteri keuangan,” papar Presiden Perpamsi Ir H Achmad Marju Kodri, didampingi para ketua bidang DPP Perpamsi, seperti Ir H Syaiful DEA (Direktur PDAM Palembang), Ir Mohammad Selim, dan Ir Awang Yacoub Luthman, dalam press conference sebelum Rakernas Parpamsi, di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (13/6). Oleh karena itu, terang Marju, agenda rakernas salah satunya memperdalam implementasi penghapusan utang tersebut hingga ke tingkat daerah. “Utang dihapuskan berdasarkan MoU antara Perpamsi dengan Dirjen Perbendaharaaan, Depkeu.
Tadi, wapres mengatakan, dalam satu minggu Permenkeu atau perdirjennya diperkirakan sudah keluar. “Saya optimis bahwa MoU itu bukan sekedar janji pemerintah untuk pemutihan utang PDAM, namun benar-benar terwujud hingga di daerah. MoU itu sudah keputusan yang menurut saya jelas bukan main-main,” tukasnya. Marju membeberkan, awalnya utang PDAM sebesar Rp 2,1 T, ketika bertambah bunga akhirnya capai Rp7 T. “Dari total Rp7 triliun lebih itu, PDAM telah bayar sekitar Rp3 triliun, berarti masih tersisa Rp4 triliun. Nah, dari Rp4 T itu sebesar Rp3 triliunnya akan dibayar dengan bunga yang tidak komersil. Jadi, itulah yang dilakukan agar kita tinggal membayar utang pokoknya saja,” paparnya.
Kendati sudah melakukan MoU, namun Marju mengakui bahwa pelaksanaan penghapusan utang dilapangan akan menghadapi kendala. “Inilah yang akan kita bicara dalam Mukernas ini. Selain itu, tugas PDAM masing-masing daerah yang harus bergerak cepat memenuhi semua persyaratannya, misal tentang kelengkapan seluruh administrasi menyangkut PDAM dan utang, sebab itu butuh proses,” cetusnya. Soal utang jadi investasi, Marju mencontohkan, misalnya ada utang Rp300 juta yang akan dihapuskan, berarti Rp300 juta itu dijadikan dalam bentuk investasi baik di PDAM maupun di Pemda. “Jadi nanti ambil ke swasta untuk bisa berinvestasi pengembangan PDAM masing-masing.
Selain itu, lanjut Marju, pemerintah juga telah memberikan harapan segar berupa pinjaman bank kepada perusahaan daerah yang bertugas bidang air tersebut. “Pemerintah mendukung kita Perpamsi untuk pinjam ke bank dengan total nilai Rp70 triliun. Bank yang sudah menyatakan setuju itu antara lain bank Mandiri, BNI, dan BRI. Plafon Rp70 triliun itu untuk 10 juta SR (sambungan rumah) selama tiga tahun. Kami merasa proyek ini akan didukung penuh oleh pemerintah dan perbankan, tentu saja ini nanti akan kita tindaklanjuti teknis dari beberapa asosiasi,” pungkasnya. (gus/jpnn)
|