|
Bukan yang Pertama |
pdf
|
| cetak |
|
|
Minggu, 15 Juni 2008 |
|
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Busra, mengatakan
perbuatan mesum yang dilakukan oknum PNS itu bukan yang pertama kalinya
terjadi di Sumbar. Sebelumnya, aksi serupa juga ada dan beberapa
diantara sudah mendapatkan sanksi. “Ini bukan yang pertama kalinya
terjadi. Sebelumnya juga ada. Bahkan saat ini sedang dilakukan
pemeriksaan oleh Bawasada terhadap oknum PNS. Sedang dilihat
pasal-pasal mana yang dilanggarnya,” katanya.
Dua lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah, Badan Pengawasan Daerah (Bawsada) dan Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP). Kedua lembaga ini akan memberikan masukan kepada kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) sebelum menjatuhkan sanksi. Selain sanksi internal kepegawaian, sanksi pidana juga dapat dikenakan. Jika dalam aksi oknum PNS yang melakukan perbuatan itu, terdapat unsur pemaksaan. PNS yang melakukan tindakan asusila harus diberikan sanksi. Perbuatan mereka, bukan saja mencemarkan nama baik korps pegawai negeri sipil, namun juga mencoreng abdi negara secara keseluruhan. Apalagi dalam kehidupan bermasyarakat, PNS adalah kelompok orang yang disegani dan dihormati.
“Itu kan masalah etika dan moral. Sanksinya bisa berbentuk teguran, penurunan jabatan dan sebagainya. Namun sebelum kepala daerah menjatuhkan sanksi, yang bersangkuatan perlu diperiksa, seberapa besar kesalahannya,” kata Busra.Untuk mencegah hal yang sama terjadi lagi, dia mengimbau PNS untuk meningkatkan keimanan dan memahami diri sebagai panutan masyarakat. Sedang, dari lingkungan kepemerintahan sendri, sudah sejak lama dilakukan pembinaan beruapa pengajian dan wirid-wirid di tempat masing-masing. (**)
|
|
|
|
06.09.2008
JAKARTA, METRO-- Rencana Komisis Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri ke-14 negara direspons positif…
07.09.2008 | Metro Padang
LUBUAK LINTAH, METRO-- Tradisi Asmara Subuh bagi kalangan remaja di sebagian Kota di Sumbar, merupakan kronologis penyimpangan dari…
|
|