|
Dra Sastri Yunizarty Bakry AKt MSi |
pdf
|
| cetak |
|
|
Minggu, 15 Juni 2008 |
|
Kepala Bawasda Kota Padang Bisa Diturunkan Pangkat dan Jabatan
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat melakukan perbuatan
asusila dan perbuatan mesum di tempat umum atau kepergok aparat hukum
dihukum sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturam Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Kepala Kepala Bawasda Kota Padang Dra Sastri
Yunizarty Bakry kepada Tim Telusur mengatakan, perbuatan oknum PNS
merupakan tindakan indisipliner, sehingga secara administratif bisa
dikenai sanksi.
Namun dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu “Sanksi terhadap PNS yang kedapatan berbuat mesum bukan sanksi berat, tapi hanya sanksi sedang yaitu berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan jabatan,” kata Sastri.F Namun, Sastri menyebutkan, hingga Juni 2008 belum ada temuan dan laporan PNS yang melakukan perbuatan mesum. Seperti kasus yang terjadi oleh pejabat-pejabat anggota DPR—yang foto syurnya tersebar di internet dan dunia maya tersebut, kasus tersebut belum ada ditemukan di Padang.
“Jika kasusnya seperti itu bisa saja bukan hanya penurunan pangkat atau penundaan jabatan. Tapi hal itu bisa juga merembet kepada kasus hukum,” ujar Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK). Sementara PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Sedangkan yang PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, maka dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. (**)
|
|
|
|
28.09.2008
SOLSEL, METRO-- Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya (Parsenibud) kabupaten Solok Selatan akan mengikuti Fiesta Nusa II di Bali…
11.10.2008 | Metro Padang
SAWAHAN, METRO-- Anggota DPRD Kota Padang menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tidak profesional dalam melaporkan…
|
|