|
Di pusat-pusat pertokoan, pengunjung lebih hiruk pikuk ketika ada
barang baru yang diperjualbelikan ketimbang membaca koran. Ketika
dikabari tentang perselingkuhan, jawabannya pun beragam. Ada yang
sekedar menjawab: “Ooo...” Yang sedikit nyentrik dan punya rasa ingin
tahu lebih besar biasanya menanyakan: “Siapa yang selingkuh? Di mana?
Kok bisa ketahuan ya? Apes kali ya...Salah pilih tempat kali!.”
Paling tidak, situasi tersebut dijumpai pada masyarakat perkotaan. Kurangnya kepedulian, melahirkan sikap permisif dan ketidakpedulian terhadap lingkungan. Mereka akan beraksi ketika dikabari suami atau istrinya selingkuh. “Budaya permisif masyarakat perkotaan menjadi penyebab terjadingya perselingkuhan. Hal itu diperburuk dengan budaya seni yang berkembang belakangan ini—tema lagu melukiskan selingkuh bukan hal yang luar biasa,” aku Pengamat Sosial Universitas Andalas Padang, Dr Damsar.
Selingkuh sudah menjadi suatu yang biasa sehingga tidak perlu diperdebatkan. Pelaku—pelaku perselingkuhan—didominasi kalangan birokrat negeri ini, dari tingkat pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu, media massa dihebohkan dengan berita perselingkuhan yang melibatkan anggota DPR-RI. Trend tersebut juga berkembang hingga ke daerah. Baru-baru ini, pasangan mesum—oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Solok—tertangkap masa saat berselingkuh di salah satu tem pat wisata di Kota Padang. Sebelumnya, oknum PNS di Pemprov Sumbar juga menyebarkan foto syur selingkuhannya di ponsel (telepon selular). Hasil pemeriksaan polisi, oknum itu mengaku, foto-foto itu diambilnya saat berhubungan intim dengan lawan selingkuhnya.
Menurut Damsar, lemahnya sanksi yang diberikan pada pelaku membuat persoalan tersebut seperti tak kunjung teratasi. “Secara aturan (undang-undang kepegawaian) selingkuh dilarang, sedangkan agama membolehkan terjadinya poligami. Saya rasa itu juga penyebab terjadinya perselingkuhan,” aku Damsar. Undang-Undang tentang kepegawaian mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil di dalam maupun di luar kedinasan. Secara tegas, pemerintah mengenakan sanksi pemberhentian jika melakukan poligami (kawin batambuah). Hanya saja, berselingkuh tidak ada aturan yang tegas sehingga oknum PNS lebih memilih selingkuh untuk memuaskan hasrat biologis ketimbang poligami.
“Kalau poligami tegas, PNS-nya dicopot, kalau selingkuh tidak ada aturannya. Itu bisa dijadikan alasan kenapa muncul kasus oknum PNS yang melakukan perselingkuhan,” tegas Damsar. Lemahnya sanksi, tak urung persoalan-persoalan serupa kian berkembang layaknya trend busana yang akan muncul. Kurangnya rasa kepedulian lingkungan—terutama perkotaan—memberikan ‘angin segar’ berkembangnya perilaku negatif yang cenderung inovatif. Tak bisa dipungkiri, aku Damsar, lemahnya sanksi sosial dari masyarakat terhadap pelaku ‘perzinahan’ tidak memberikan efek jera pada pelaku. Sehingga, kejadian serupa terus berulang dan berulang tanpa bisa dicegah. “Sanksi sosial hanya ada di masyarakat pedesaan. Pada masyarakat perkotaan, tidak mengenal adanya sanksi sosial karena sikap indvidualistis yang lebih populer,” jelasnya. Ketidaktegasan sanksi pada pelaku ‘perzinahan’, kasus-kasus perselingkuhan akan terus mengisi halaman depan surat kabar.
Sementara itu, Sekretaris LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar Drs M Sayuti Dt Rajo Penghulu MPd mengungkapkan, adanya oknum PNS yang melakukan perbuatan mesum bahkan mengabadikan perbuatan dalam bentuk photo atau video, adalah tindakan amoral yang pantas mendapatkan sanksi berlapis, yaitu sanksi hukum negara serta Adat. “Seharusnya mereka (PNS) sebagai orang yang terpilih dalam memegang jabatan sebagai abdi negara, menunjukkan sikap yang patut dicontoh khayalak ramai. Bukannya berbuat salah apalagi berbuat mesum dengan bukan muhrimnya. Mereka yang terlibat itu harus diberi pelajaran dan hukuman yang setimpal atas apa yang telah mereka kerjakan,”terang pria kelahiran Sijunjuang itu.
Lanjutnya, hukum negara saja belum cukup untuk “menghardik” PNS yang berbuat salah tersebut. Dan jika memang pemerintah menghormati adat Minang, setelah diberikan hukum negara yang berlaku, dia juga harus pula diserahkan kepada pihak adat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sesuai bunyi pepatah adat minang Abu bajantiak sarato kumuah dibasuah, mereka juga harus terlebih dahulu mendapatkan sanksi membersihkan nama mereka yang telah ternoda dan itu mutlak dilakukan agar kaumnya tidak mendapat malu sepanjang adat,” tandas Sayuti.
Bagaimanapun juga, PNS adalah panutan masyarakat dan lingkungannya. Mereka adalah contoh serta cadiak pandai, untuk bertukar informasi demi kemajuan dimasa mendatang. Namun kalau kondisinya seperti ini, apakah masih pantas mereka menyandang predikat trersebut. “Saya berharap kejadian yang memalukan Rang Minang ini tidak terulang lagi, karena kita adalah kaum yang menjunjung tinggi adat serta agama. Sebagaimana filsofi minang Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Semoga semua itu tak terulang lagi,” ujar Sayuti. Jika ditelusuri lebih jauh lagi. Cinta terlarang abdi negara ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Sumbar. Hal ini diakui sendiri oleh kepala Badan Kepegawaian Dearah (BKD) Sumbar, Busra. (**)
|