Saat ini ada 8 tamu online
Usman Dituntut Enam Bulan Penjara, Akibat Aniaya Mantan Isteri pdf  | cetak |
Senin, 23 Juni 2008
PADANG, METRO-- Aniaya mantan isteri, Usman (45) warga Komplek Pollo Mas di tuntut enam bulan penjara pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/6). Pria ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum Irna SH telah bersalah melakukan penganiayaan Arifni dengan pidana pasal 351 (1) KUHP. Dalam tuntutannya, Irna mengungkapkan penganiayaan tersebut dilakukan Usman dengan cara mendorong mantan isterinya ke aspal hingga menyebabkan korban luka dan pakaian korban sobek.
Awalnya korban Arifni berboncengan dengan temannya Eva menuju Teluk Nibung, Gates. Diperjalanan saksi Arifni melihat Usman tengah berdua dan mesra dalam mobil sedan bersama isteri barunya, Idriati.  Arifnipun kemudian meminta Eva berhenti dan memutar arah motornya dan mengikuti mobil Usman dan siterinya. Sementara Arifni mengambil batu. Setelah dekat dengan mobil terdakwa, Arifni kemudian melempar kaca bagian belakang mobil Accor tersebut hingga pecah.

Sementara itu Usman yang melihat Arifni langsung menghentikan laju mobilnya dan mendekati mantan isterinya tersebut. Maka terjadilah saling dorong antara kedunya sehingga menyebabkan korban Arifni terlempar ke aspal. Tidak hanya itu saja Usman juga merenggut baju Arifni hingga korban nyaris telanjang. Usia mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Amad Khusairi SH  mengundur sidang Senin depan guna mendengarkan putusan hakim. (tin)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Catatan Bapedalda Kota Padang, Batang Arau Paling Parah Tercemar

20.11.2008 | Metro Padang

SUBARANG PALINGGAM, METRO--Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Padang mencatat Batang Arau sebagai sungai yang paling parah…



advert-4.jpg

indosat.gif