|
Usman Dituntut Enam Bulan Penjara, Akibat Aniaya Mantan Isteri |
pdf
|
| cetak |
|
|
Senin, 23 Juni 2008 |
|
PADANG, METRO-- Aniaya mantan isteri, Usman (45) warga
Komplek Pollo Mas di tuntut enam bulan penjara pada sidang lanjutannya
di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/6). Pria ini dinyatakan Jaksa
Penuntut Umum Irna SH telah bersalah melakukan penganiayaan Arifni
dengan pidana pasal 351 (1) KUHP. Dalam tuntutannya, Irna mengungkapkan
penganiayaan tersebut dilakukan Usman dengan cara mendorong mantan
isterinya ke aspal hingga menyebabkan korban luka dan pakaian korban
sobek.
Awalnya korban Arifni berboncengan dengan temannya Eva menuju Teluk Nibung, Gates. Diperjalanan saksi Arifni melihat Usman tengah berdua dan mesra dalam mobil sedan bersama isteri barunya, Idriati. Arifnipun kemudian meminta Eva berhenti dan memutar arah motornya dan mengikuti mobil Usman dan siterinya. Sementara Arifni mengambil batu. Setelah dekat dengan mobil terdakwa, Arifni kemudian melempar kaca bagian belakang mobil Accor tersebut hingga pecah.
Sementara itu Usman yang melihat Arifni langsung menghentikan laju mobilnya dan mendekati mantan isterinya tersebut. Maka terjadilah saling dorong antara kedunya sehingga menyebabkan korban Arifni terlempar ke aspal. Tidak hanya itu saja Usman juga merenggut baju Arifni hingga korban nyaris telanjang. Usia mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Amad Khusairi SH mengundur sidang Senin depan guna mendengarkan putusan hakim. (tin)
|
|
|
|
20.11.2008
TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…
20.11.2008 | Metro Padang
SUBARANG PALINGGAM, METRO--Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Padang mencatat Batang Arau sebagai sungai yang paling parah…
|
|