|
Terbukti Curi TV, Diseret ke Pengadilan |
pdf
|
| cetak |
|
|
Senin, 23 Juni 2008 |
|
PADANG, METRO-- Terbukti mencuri Televisi, VCD dan Equalizer,
Noviandi alias Adek Tato (30), warga Banuaran Padang diseret ke
pengadilan negeri padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada
sidang perdananya Senin (23/6), Jaksa Penuntut Umum Aznizar SH menjerat
pria bertato yang telah mondar-mandir masuk penjara ini dijerat dengan
pidana pasal 363 ayat 1 Ke 4e ke 5e dengan ancaman maksimal tujuh tahun
penjara.
Dalam dakwaanya Asnizar SH menyatakan pencurian tersebut dilakukan Adek Tato pada 13 September 2004. Terdakwa mencuri televisi di warung milik korban Dicky. Awalnya terdakwa bersama Jen dan Andre mendatangi kedai milik korban yang berada di kawasan Banuaran.
Terdakwa bersama teman-temannya di tengah malam buta mencongkel jendela warung korban dengan tangkai sapu lidi.Setelah berhasil membukanya Adek Tato dan temannya pun masuk ke dalam warung dan menggondol satu unit Televisi, VCD beserta remot kontrolnya dan sebuah Equalizar. Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Amad Khusairi SH mengundur sidang hingga Senin mendatang guna mendengarkan keterangan saksi. (tin)
|
|
|
|
06.09.2008
JAKARTA, METRO-- Rencana Komisis Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri ke-14 negara direspons positif…
06.09.2008 | Metro Padang
Mulai 10 September, Pemadaman 3 Jam Saja SAWAHAN, METRO-- Semakin gencarnya keluhan masyarakat sekaitan dengan kebijakan pemadaman…
|
|