Tersangka kedua kasus calo anggaran di Pemkab Pasaman Drs Mirwan Pulungan (baju Korpri), ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumbar kemarin. Dia akan menjalani status tahanan titipan jaksa selama 20 hari ke depan di LP Muaro dengan dugaan terlibat dalam usulan anggaran bencana alam tahun anggaran 2004 ke pemerintah pusat.
PADANG, METRO-- Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi
'calo anggaran' di Pemkab Pasaman Barat tahun anggaran 2004, mulai
menghuni LP Klas II A Muaro Padang. Berselang satu minggu sejak
penahanan Pj Bupati Pasbar kala itu Drs Zambri, Selasa sore (24/6)
giliran Drs Mirwan Pulungan yang dipenjarakan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Mantan Kepala Bappeda Pasbar tersebut—kini menjabat Wakil Kepala DKP
Sumbar—, terpaksa menghuni salah satu sel di LP Muaro Padang, setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Mirwan terlihat
datang ke kantor Kejati Sumbar di Jalan Raden Saleh, sekitar pukul
10.00 WIB. Setelah menghadap tim penyidik, Teuku Muzahar SH, Johandris
SH dan Isward SH, Basril SH, Mirwan minta izin untuk kembali ke
kantornya di DKP Sumbar.
“Mirwan mengaku akan minta izin pada atasannya sepulang dari SPAMEN.
Karena, dia belum sempat melapor atas kepulangannya kemarin,” ungkap
sumber POSMETRO di Kejati Sumbar. Sekitar pukul 14.00 WIB, Mirwan
terlihat kembali menuju gedung Kejati. Setelah mengalami pemeriksaan
sekitar dua setengah jam, Mirwan ditetapkan menjadi tersangka.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Winerdy Darwis SH
mengaku, karena dinilai cukup bukti, status saksi yang telah disandang
Mirwan Pulungan semenjak medio 2005 lalu, kini ditingkatkan menjadi
tersangka. Mirwan merupakan tersangka kedua, dalam kasus gratifikasi
yang diduga merugikan pihak ketiga senilai Rp 150 juta.
Mirwan diancam melanggar Pasal 5 dan 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajati mengaku, kemungkinan
lahirnya tersangka lain di kasus tersebut masih terbuka. “Karena ini
kasus gratifikasi (suap), pemberi dan penerima suap ikut terlibat,"
ungkap Winerdy Darwis pada wartawan. Hanya saja, aku Kajati, pihaknya
terus mempersiapkan langkah selanjutnya, demi mengungkap kasus calo
anggaran bantuan dana bencana alam untuk Pemkab Pasbar tahun anggaran
2004 itu.
Kasus tersebut mengapung ke permukaan, setelah kontraktor asal Pasbar
yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut pada kejaksaan.
Kontraktor berinisial 'UR' yang telah menyetorkan dana sebesar Rp 150
juta ke rekening Mirwan untuk pencairan anggaran dana bantuan bencana
alam ke daerah hasil pemekeran dengan Kabupaten Pasaman itu. Karena
bantuan yang ditunggu-tunggu tak kunjung disetujui, akhirnya berujung
pelaporan kepada kejaksaan.
Tersangka Baru
Mirwan mengakui, dana tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 150
juta. Uang panjuluak agar bantuan pusat cair, sempat singgah direkening
Mirwan. "Begitu dana itu masuk ke rekening saya, langsung dikirim ke
konsultan di Jakarta," ungkap Mirwan, saat menuju mobil tahanan. Ia
enggan menyebut nama konsultan yang menerima transfer dana dari
dirinya. "Tidak etis saya sebutkan di sini," ungkapnya.
Soal konsultan tersebut, Winardy Darwis mengaku akan menyelidiknya.
Selain itu, dia juga mengatakan telah mengantongi nama-nama baru, yang
bakal menyusul Zambri dan Mirwan sebagai tersangka. “Kita sudah
mengetahui identitasnya. Selanjutnya, mereka akan segera kita periksa,"
tegasnya. Kajati Sumbar tersebut belum mau membuka nama-nama 'calo
anggaran' yang terlibat. Ia membantah, dugaan keterlibatan anggota
DPR-RI di kasus tersebut. "Tidak sampai ke situ," ungkapnya singkat.
Mengenai penahanan Mirwan, Kajati mengatakan, pihaknya tidak main-main
untuk mengungkap kasus korupsi di Sumbar. Kejaksaan akan melakukan
penahanan terhadap kasus korupsi yang disidik kejaksaan. Sejauh ini,
Kejaksaan telah menahan 48 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang
ditangani. "Kita menargetkan 75 di tahun ini," tegasnya. Dalam waktu
dekat, dua kepala daerah di Sumbar juga tengah dibidik kejaksaan.
"Menjelang 22 Juli akan kita umumkan siapa-siapa kepala daerahnya," aku
Winardy. (r)
|