Saat ini ada 2 tamu online
Lima Kapolsek Dijatuhi Sanksi pdf  | cetak |
Kamis, 26 Juni 2008
PAINAN, METRO-- Lima Kapolsek di jajaran Polres Pesisir Selatan dikenakan sanksi disiplin, karena dianggap lalai dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum mereka masing-masing terutama tindak pidana perjudian.
“Ini merupakan peringatan, karena kita tidak ingin ada kapolsek yang lalai dalam menyikapi pekat terutama judi di wilayah hukumnya masing-masing,” ungkap Kapolres Pessel AKBP Drs Yoyok Sri Nurcahyo MSi kepada POSMETRO, Rabu (25/6) di Mapolres Pessel.

Dikatakan, kelima kapolsek yang terkena sanksi tersebut adalah Kapolsek Batang Kapeh, Lengayang, Pancuang Soal, Tapan dan Lusi. Bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang dianggap lalai adalah wajib apel pagi di Mapolres Pessel selama satu minggu berturut-turut, namun barisannya dipisah antara satu dengan yang lain.

Tak sekadar apel pagi saja, para kapolsek itu juga diberikan penjelasan ulang tata cara pemberkasan judi yang telah ditetapkan limit waktunya selama 20 hari. Yoyok menyebutkan, penuntasan kasus judi merupakan skala prioritas dalam tugas para aparat yang ada di jajaran Polres Pessel. Masing-masing kepolisian sektor telah diinstruksikan agar menyikapi dan menindak lanjuti tiap kasus judi yang ada di wilayah hukumnya tanpa kecuali.

Data yang didapat di Mapolres Pessel, antara Januari hingga akhir Mei 2008, terjadi 17 kasus perjudian yang ditangani dengan 41 orang tersangka. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang terdiri dari 13 set batu domino, puluhan lembar rekap, tiga  unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta.

Jual Togel, PNS Diringkus

Jajaran Polresta Pariaman kembali beraksi, Rabu (25/6) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus karena tertangkap tangan menjual kupon Toto Gelap (togel) di wilayah hukum Polresta Pariaman.
Di tangan PNS yang berinisial “Ma” (30), petugas menyita bermacam Barang Bukti (BB). Diantaranya uang tunai sebanyak Rp 180 ribu, tiga lembar kertas rekap dan satu buah ballpoint. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih diperiksa secara intensif.

Kapolresta Pariaman AKBP Wisnu Handoko SIK MM kepada POSMETRO, membenarkan penangkapan itu. Dalam menegakkan aturan, pihaknya tak akan pandang bulu, semuanya sama. Sehingga siapapun yang terlibat pasti diproses sesuai hukum yang berlaku. “Sekarang tersangka bersama BB, telah diamankan di Mapolresta Pariaman ini untuk proses lebih jauh,” ungkap Wisnu Handoko.

Penangkapan itu sendiri jelas Wisnu, bermula dari informasi yang didapat petugas akan sepak terjang “Ma” yang menjual togel di sebuah warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya. Saat informasi itu ditindaklanjuti, petugas mendapatkan tersangka sedang duduk termenung menunggu pembeli. Petugas pun berpura-pura menjadi pembeli. Penyamaran petugas berbuah manis, tersangka tanpa ragu langsung mengeluarkan kertas rekap untuk memasang nomor.

Setelah memastikan BB tersebut, maka petugas yang menyamar pun langsung melakukan penangkapan.  “Tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih jauh penyidik reskrim Polresta Pariaman untuk penyelesaian berkas perkaranya,” terang Wisnu mengakhiri.(y/efa)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Deplu Siap Fasilitasi KPU

06.09.2008

JAKARTA, METRO-- Rencana Komisis Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri ke-14 negara direspons positif…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Tradisi Asmara Subuh, Pelampiasan Ruang Kontak Sosial?

07.09.2008 | Metro Padang

LUBUAK LINTAH, METRO-- Tradisi Asmara Subuh bagi kalangan remaja di sebagian Kota di Sumbar, merupakan kronologis penyimpangan dari…


selamat_metro.jpg

advert-4.jpg

indosat.gif