Tiga orang ini, merupakan tersangka yang terlibat pengedaran Narkoba jenis putaw di kawasan Jondul Tabiang kemarin siang. Mereka ditangkap dalam sebuah rumah, saat bertransaksi.
PADANG, METRO-- Mahasiswa PTS terkemuka di Kota Padang ‘Wyd’ (27), dibekuk tim Satuan Narkoba Polda Sumbar di kawasan Jondul Tabiang, Kecamatan Koto Tangah Kamis (26/6). Saat dibekuk sekitar pukul 10.15 WIB kemarin, dia tengah bertransaksi dengan resedivis Narkoba ‘ZF’ (35) dan seorang rekannya ‘Zhr’ (29). “Dari tangan ‘ZF’ petugas berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 1 paket besar dan 2 paket ukuran lebih kecil putaw. Juga didapati sekitar 8 bungkus paket kecil putaw dan jarum suntik. Sedangkan dari tangan ‘Yd’ petugas menyita BB 1 paket besar, silet dan jarum. Sedangkan dari ‘Zhr’tidak ada ditemukan BB.
Hanya saja, dia diduga kuat sebagai pemakai,” ungkap Kapolda Sumbar melalui Dir Narkoba Kombes Drs Bambang Hermanto SH kemarin. Dikatakan Bambang, dua tersangka itu, merubakan bandar putaw paling dicari. Karenanya, mereka sudah ditetapkan menjadi target operasi (TO) semenjak beberapa waktu lalu. “Keberhasilan penangkapan ini, berkat partisipasi aktif masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sebagai tempat transaksi Narkoba,” ungkap Bambang didampingi Kasat I Narkoba Kompol Drs Alidison SH.
Saat dibekuk, jelas Bambang, mereka sedang bertransaksi barang psikotropika jenis putau. “Karena lokasi tersebut sudah dikepung anggota di pagi menjelang siang itu, ketiga orang pelaku ini berhasil dibekuk dengan mudah,” jelasnya. Setelah menjalani penyelidikan awal, ternyata ‘ZF’ merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari LP Muaro Padang. Dalam pemeriksaan, ‘ZF’ dan ‘Wyd’ diperiksa terpisah dengan ‘Zhr.’ “Namun demikian, ke tiga orang pelaku ini harus menjalani pemeriksaan urine,” jelas Bambang sambil menyebutkan, pelaku bakal dijerat dengan UU No 22 Tahun 1997 tentang narkoba dengan ancaman kurungan 15 tahun lebih. (ped)
|