|
Wajib belajar sembilan tahun terkadang hanya menjadi slogan pemerintah
untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakat. Sasarannya,
meminimalisir masyarakat Indonesia yang buta huruf hingga tahun 2009.
Beragam program pun diajukan pemerintah. Mulai pembebasan biaya masuk
sekolah hingga pungutan-pungutan lain yang dinilai memberatkan orang
tua siswa. Tentunya, hal tersebut akan terealisir jika anggaran
pendidikan mencapai angka 20 persen dari anggaran belanja negara.
Kenyataannya, janji tak semanis realisasi.
Para orang tua merasa kaget saat memasukan anaknya ke sekolah-sekolah lanjutan setelah menamatkan pendidikan tingkat sekolah dasar maupun tingkat sekolah menengah. Para orang tua mesti rela merogoh kocek hingga jutaan rupiah agar si buyung dan upik bisa melanjutkan pendidikan. “Pendidikan membutuhkan biaya, tapi jangan sampai memberatkan para orang tua murid,” aku Koordinator Badan Anti Korupsi Sumbar (BAKo) Charles Simabura, saat dihubungi tim Telusur, Sabtu (28/6). Hasil temuan BAKo Sumbar tahun kemarin, hampir seluruh sekolah favorit melakukan pungutan melebihi aturan surat edaran walikota (Padang).
Dari pantauan tim BAKo Sumbar pada penerimaan siswa tahun ajaran 2007, ditemukan sejumlah kasus yang memberatkan para wali murid. Pungutan tersebut, dinilai BAKo Sumbar, sebagai bentuk pernyataan sepihak yang dilakukan pihak sekolah. Besaran uang masuk yang dipatok pihak sekolah melebihi surat edaran walikota Padang. Sejatinya, menurut SE Walikota Padang tahun 2007 tentang pungutan biaya penerimaan siswa baru, untuk tingkat SMP hanya dibatasi hingga Rp 750 ribu. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas, patokan biaya dibatasi tidak boleh melebihi angka Rp 1 juta. Pada taraf pelaksanaan, hampir seluruh sekolah—termasuk sekolah favorit—menyepelekan edaran walikota tersebut.
“Bisa dikatakan, semua sekolah melakukan pungutan biaya di atas patokan yang diamanatkan walikota (Padang) dalam surat edarannya,” tegas Charles. Pihak sekolah berdalih, pungutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat komite sekolah yang melibatkan para orang tua murid. Kenyataannya, para orang tua murid tetap saja dipusingkan dengan biaya yang harus dipenuhi untuk menyekolahkan anak mereka. Hasil temuan BAKo Sumbar, tidak benar bahwa pungutan tersebut dilakukan pihak sekolah berdasarkan kesepakatan dengan wali murid. Bahkan, menurut temuan BAKo, pihak sekolah tidak melibatkan para orang tua murid untuk menentukan besaran pungutan. “Tidak benar itu kalau mereka mengatakan sesuai dengan rapat dengan wali murid, itu murni keputusan sepihak dari sekolah,” ujar Charles.
Temuan BAKo ini sebenarnya hampir sama dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Divisi Monitoring ICW selama PSB 2007 menemukan 131 kasus pungutan liar (pungli) di sejumlah kota di Indonesia. Penyebabnya sederhana: tidak ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur PSB. Besaran pungli itu antara Rp 250 ribu - Rp 7 juta dengan dalih untuk pakaian seragam, formulir pendaftaran, pembangunan dan lembaran kerja siswa.
Di lain pihak, sebut Charles, badan pengawas daerah yang mempunyai porsi penuh mengenai penyelenggaraan penerimaan siswa baru belum berbuat apa-apa. Janji mereka, badan tersebut akan melakukan pertanggungjawabannya pada wali murid. Tapi, hingga tahun ajaran 2008 bergulir, BAKo mengklaim hal tersebut belum dilakukan badan pengawas. Kecurangan lain yang ditemukan BAKo pada tahun ajaran 2007 yakni motif biaya pakaian seragam para siswa. Dengan alasan keseragaman, pihak sekolah terkesan memaksakan kehendak pada siswa dan orang tua murid untuk membayar uang tagihan seragam. Hal tersebut yang dinilainya memberatkan orang tua murid.
“Ke depan, untuk menuntaskan program pendidikan nasional, hal serupa tidak perlu terjadi di tahun ajaran 2008. Stop biaya yang memberatkan orang tua murid,” tegasnya. Menurut Charles, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2008. Pihaknya akan mempersiapkan tim untuk memantau pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di semua tingkatan pendidikan. Tahun lalu, akunya, BAKo Sumbar memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru hampir di seluruh sekolah di Kota Padang.
Sementara itu, komitmen untuk tidak adanya pungutan saat PSB dikatakan kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Drs Nur Amin MPd. Kepada Tim Telusur, kemarin, Nur Amin mengatakan, pihaknya sudah melarang seluruh kepas sekolah di Kota Padang, untuk melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun, saat PSB tahun ajaran 2008/2009. Bukan cuma pungutan liar, sogok, percaloan juga dilarang dalam melaksanakan penerimaan siswa baru. “Tidak ada pungutan ketika pendaftaran. Jika ada sekolah yang memungut biaya silahkan lapor. Dalam sosialisasi yang dilakukan Disdik sudah diberitahu. Pungutan apapun tidak dibolehkan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Drs Nur Amin MPd.
Tidak hanya pungutan, kepala sekolah juga tidak dibenarkan membuat atau mengeluarkan disposisi atau rekomendasi tertentu kepada sekolah untuk menerima siswa baru. Penerimaan siswa baru harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pungutan apapun tidak dibolehkan sebelum ada keputusan dari rapat paripurna komite sekolah. Hal ini sesuai dengan instruksi walikota menyikapi munculnya pungtan dan “ketebelece” saat menerima siswa baru,” kata Nur Amin yang menambahkan pihak yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sementara menyangkut adanya pihak sekolah yang menyediakan pakaian sekolah bagi siswa tidak boleh memberatkan siswa yang bersangkutan. Siswa tidak dipaksakan membeli pakaian sekolah.
“Saat siswa dinyatakan diterima maka siswa dengan dibebani dulu dengan masalah baju, buku. Membeli pakaian dan buku tidak menjadi persyaratan dalam penerimaan siswa baru,” tegasnya. Jika memang ada pengadaan pakaian sekolah, nantinya akan dikelola melalui Koperasi Sekolah. Dimana harag pakainan tersebut tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran. Sedangkan, bagi siswa miskin atau kurang mampu pihak sekolah diharapkan memberikan keringanan lain seperti mencicil. Bagi sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bila ada siswa miskin maka sekolah berkewajiban membebaskan dari segala pungutan dan iuran. Bahkan, diminta pihak sekolah memberikan kemudahan bagi siswa miskin dan berprestasi. (**)
|