|
VETERAN, METRO-- Tiga orang aktivis lembaga kemanusiaan Handicap
Luic Marie Soulie (36) dan Delphine Charlote Dianeline (36) serta Yudi
Fakri (36) divonis lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa 6 bulan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Purwanto SH dan dua
hakim anggota Paulus Cokro SH dan Ainal Mardiah SH dalam sidang ke
empat, Senin (23/6) lalu.
“Sidang seharusnya sudah bisa diputuskan, pada tahapan ketiga. Namun, ketika sidang berlangsung, salah seorang dari terdakwa Luic Marie Souli yang merupakan warga negara Prancis, mengajukan permintaan penundaan pembacaan vonis kepada majelis Hakim. Alasannya, yang bersangkutan merasa sakit,” terang Purwanto yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Bukiktinggi menjawab POSMETRO kemarin.
Lebih ringannya vonis yang dijatuhkan dibanding tuntutan jaksa, jelas Purwanto, karena majelis menilai ketiganya selama proses peradilan berlaku sopan. “Semenjak awal ditangkap oleh pihak penyidik, ketiga terdakwa berlaku sopan dan tidak terlihat mempersulit jalannya proses hukum terhadap dirinya. Mereka juga mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, pihak pengadilan juga mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan yang diusung ketiga terdakwa, yang dilaksanakan melaui proyek bantuan rumah gratis oleh LSM-nya untuk korban gempa di Sumbar,” tandas Purwanto.
Vonis hukuman selama empat bulan kurungan bagi tiga terdakwa, dikatakan Purwanto sudah dipotong masa tahanan. Sehingga masa hukuman hanya dijalani oleh ketiga terdakwa efektif hanya sekitar 42 hari, terhitung sejak dibacakannya vonis Pengadilan. “Setelah selesai menjalani masa hukumannya, sesuai aturan yang berlaku, dua bule warga Perancis tersebut akan secepatnya diserahkan kepada pihak terkait untuk dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya,” paparya.
Meski hukuman yang mereka terima relatif sedikit dalam kasus ini, namun secara kelembagaan dua orang pekerja LSM Handicap ini, tak akan mendapat kepercayaan lagi dari pihak pengelola LSM tersebut. Bahkan, berdasarkan aturan yang ada di negaranya, mereka ini akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan lain, apalagi untuk pekerjaan serupa. “Selain itu, secara psikologis pun, mereka sulit untuk bangkit, karena dengan vonis hukuman tersebut akan diketahui secara luas oleh warga di negaranya,” ujar Purwanto menambahkan. Tertangkapnya ketiga terdakwa pemilik satu paket kecil ganja kering ini seperti pernah diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari warga kepada Sat Narkoba Mapolresta Bukiktinggi. Dari informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian, selama hampir tiga minggu.
Akhirnya, pada Minggu (30/3) sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya diciduk di rumah kontrakan mereka yang terletak di Jalan Pemuda, Puhun Tembok Bukiktinggi. Ketika digerebek dan dilakukan penggeledahan, di tempat ketiganya duduk-duduk di bagian belakang rumah, petugas menemukan lentingan ganja, baik yang sudah dipakai maupun yang belum sempat dipakai dalam jumlah kecil. Disamping itu, petugas juga menyita kertas rokok dan satu bungkus tembakau sebagai barang bukti. Malam itu juga, ketiganya digelandang dan ditahan di Mapolresta Bukittinggi. (wan)
|