|
PH Tolak Dakwaan Jaksa |
pdf
|
| cetak |
|
|
Rabu, 02 Juli 2008 |
|
PADANG, METRO-- Sidang kasus korupsi pada Dinas Kimpraswil Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Afner Ambarita ST, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Dalam eksepsinya, Senin (30/6), penasehat hukum (PH) Afner Ambarita, Septi Ernita SH menyatakan menolak dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Dakwaan jaksa sama sekali tidak cermat dengan tidak menguraikan secara
detail rincian biaya yang masuk ke kantong Afner pada kasus korupsi
dana perbaikan jalan di Mentawai senilai Rp 360 juta, itu,” ucapnya. Dijelaskan, dalam proyek tersebut, Afner hanya bertindak selaku
penerima uang dari atasannya yaitu mantan Plt pada Kimpraswil Kabupaten
Kepulauan Mentawai Ali Arifin untuk pengerjaan proyek pemeliharaan
jalan dan jembatan di Kepulauan Mentawai.
Dakwaan jaksa menurut Septi
tidak sesuai dengan pasal 143 KUHP (2) huruf b KUHAP. Sehingga dakwaan
jaksa, batal demi hukum. Usai mendengarkan eksepsi penasehat hukum, majelis hakim yang diketuai
Ahmad Khusairi SH mengundur sidang hingga Senin (7/7) depan guna
mendengarkan putusan sela.(tin)
|
|
|
|
28.09.2008
SOLSEL, METRO-- Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya (Parsenibud) kabupaten Solok Selatan akan mengikuti Fiesta Nusa II di Bali…
11.10.2008 | Metro Padang
SAWAHAN, METRO-- Anggota DPRD Kota Padang menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tidak profesional dalam melaporkan…
|
|