Saat ini ada 3 tamu online
PH Tolak Dakwaan Jaksa pdf  | cetak |
Rabu, 02 Juli 2008
PADANG, METRO-- Sidang kasus korupsi pada Dinas Kimpraswil Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Afner Ambarita ST, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Dalam eksepsinya, Senin (30/6), penasehat hukum (PH) Afner Ambarita, Septi  Ernita SH menyatakan menolak dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Dakwaan jaksa sama sekali tidak cermat dengan tidak menguraikan secara detail rincian biaya yang masuk ke kantong Afner pada kasus korupsi dana perbaikan jalan di Mentawai senilai Rp 360 juta, itu,” ucapnya. Dijelaskan, dalam proyek tersebut, Afner hanya bertindak selaku penerima uang dari atasannya yaitu mantan Plt pada Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai Ali Arifin untuk pengerjaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kepulauan Mentawai.

Dakwaan jaksa menurut Septi tidak sesuai dengan pasal 143 KUHP (2) huruf b KUHAP. Sehingga dakwaan jaksa, batal demi hukum. Usai mendengarkan eksepsi penasehat hukum, majelis hakim yang diketuai Ahmad Khusairi SH mengundur sidang hingga Senin (7/7) depan guna mendengarkan putusan sela.(tin)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Parsenibud Solsel Ikuti Fiesta Nusa II di Bali

28.09.2008

SOLSEL, METRO-- Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya (Parsenibud) kabupaten Solok Selatan akan mengikuti Fiesta Nusa II di Bali…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

PDAM Dinilai Langgar Prosedur, Azhar: BPKP Telah Mengaudit

11.10.2008 | Metro Padang

SAWAHAN, METRO-- Anggota DPRD Kota Padang menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tidak profesional dalam melaporkan…



advert-4.jpg

indosat.gif