Saat ini ada 5 tamu online
Wendra Yunaldi Ambil Formulir, Tokoh Muda Ramaikan Pencalonan DPD pdf  | cetak |
Kamis, 03 Juli 2008
PADANG, METRO-- Kursi DPD RI tampaknya juga diminati oleh tokoh muda. Rabu (2/7) kemarin, mantan staf ahli DPR RI, Wendra Yunaldi SH MH, mengambil formulir di KPU Sumbar. Ketua KNPI Payakumbuh ini akan mendaftar Senin (7/7) pekan depan dengan berkas lengkap.
Kemarin, sempat beredar akan mengambil formulir, dua tokoh partai, Azwir Daini Tara dan Patrialis Akbar. Namun keduanya menunda hingga hari ini. Wendra Yunaldi sendiri adalah orang yang ke 45 yang mengambil formulir, di hari kelima pendaftaran. Hingga jam kerja berakhir, telah 49 orang yang mendaftar, dua orang diantaranya perempuan.

Secara tak langsung, keberadaan dosen Universitas Sahid ini akan meramaikan bursa balon yang berniat maju sebagai calon DPD. Apa modal aktivis 98 ini untuk maju? “Saatnya yang muda dipercaya. Saya merasa mampu lahir bathin,” ujarnya. Lalu ia dengan lancar mengungkapkan, banyak hal yang mesti dilakukan oleh seorang anggota DPD dalam semangat otonomi daerah ini. Salah satunya menyuarakan aspirasi daerah dan beberapa aturan penting yang harus ditinjau ulang. Ini pengalamannya selama ditunjuk sebagai staf ahli.

Kenapa mau mencalonkan, walau sudah jadi staf ahli? “Ini panggilan dari semangat muda. Kesempatan dan kemampuan ada, semua sudah terbuka untuk siapa saja. Karena pengalaman ada, lalu ada dukungan, maka kesiapan maju ini sudah dipikirkan dengan matang,” paparnya.  Menurut pengakuan tokoh muda Luhak Limopuluah ini, kini tim suksesnya sedang melakukan verifikasi dukungan dari yang didapatkan, agar bisa memenuhi jumlah persyaratan 2.000 dukungan.

Bakal Ramai

Secara terpisah, Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik Sp kepada koran ini mengatakan, pendaftaran sebagai calon DPD sebelum tutup diperkirakan bisa mencapai ratusan tokoh. Mengingat dibukanya kesempatan bagi politisi dari partai untuk mendaftar, setelah MK memutuskan sebuah aturan, kemarin. 

“Keinginan para politisi maupun aktivis untuk menjadi DPD adalah dampak dari diperlakukannya Undang-undang nomor 10 oleh Pemerintah yang mengatur tentang tidak dibatasinya para politisi yang tergabung bersama partai politik untuk berjibaku menjadi balon DPD,”terang Husni Kamil. Namun, jika terbukti dari salah satu balon DPD yang melakukan tindakan kecurangan seperti adanya KTP ganda ataupun pemalsuan data akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.(o)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Deplu Siap Fasilitasi KPU

06.09.2008

JAKARTA, METRO-- Rencana Komisis Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri ke-14 negara direspons positif…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

PLN Kembali Berjanji

06.09.2008 | Metro Padang

Mulai 10 September, Pemadaman 3 Jam Saja
SAWAHAN, METRO-- Semakin gencarnya keluhan masyarakat sekaitan dengan kebijakan pemadaman…


selamat_metro.jpg

advert-4.jpg

indosat.gif