Seakan tak peduli dengan seretnya pendapatan akibat naiknya harga BBM, tiga orang supir taksi bersama dua orang rekan wanitanya, tetap melakoni hobi berjudi jenis song. Karena meresahkan warga, mereka digaruk Sat Reskrim Polsekta Padang Timur kemarin siang.
PADANG, METRO-- Naiknya Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ternyata tidak menggagalkan niat para supir ini untuk bermain judi. Permainan dengan taruhan rupiah itu, masih saja diminati meskipun harga kebutuhan pokok melambung dengan kenaikan BBM. Permainan judi jenis song yang dilakukan warga di Jalan DR Sutomo, Kecamatan Padang Timur menjadi bukti ampuh, kenaikan harga BBM bukanlah penghalang untuk mempertaruhkan uang.
Tak tanggung-tanggung lima orang sekaligus, dua wanita dan tiga supir taksi tertangkap tangan sedang asik bermain judi yang menggunakan kartu remi itu. Petugas di Mapolsekta Padang Timur yang menerima pengaduan warga, terkait aksi judi siang bolong sekitar pukul 12.00WIB itu, segera meluncur ke tempat kejadian peristiwa (TKP) dan menemukan ‘JW’ (28), ‘SY’ (30), ‘HY’ (30) ketiganya berprofesi sebagai supir taksi dan dua wanita ‘DS’ (28) dan ‘SN’ (30) sedang asik membidik kartu remi.
Kedatangan petugas di TKP, kontan mengagetkan para pemain song itu. Masing-masing pemain, tidak mampu berkilah dikarenakan barang bukti berupa uang tunai dan kartu remi, masih berada di genggaman mereka. Meja kayu yang menjadi tempat permainan, ikut digeledah petugas untuk menemukan bukti baru. Pelaku yang tertangkap tangan segera di boyong petugas menuju Mapolsekta. Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru kali itu bermain song. Itupun untuk mengisi waktu senggang dikarenakan belum dapat tumpangan setelah seharian penuh berkeliling.
Kapolsekta Padang Timur AKP Taufik SA Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Johanes Lubis didampingi Kasubnit Sutrisno mengakui terjadinya penangkapan itu. Menurut Kanit, pihaknya cukup sering menggagalkan setiap permaian judi yang terjadi di wilayah tanggungjawabnya itu. “Rupanya masih ada yang membandel, langsung kita sikat habis,” tegas Johanes.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku masih meringkuk di kandang situmbin Mapolsekta Padang timur, guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti uang tunai Rp 390 ribu terdiri dari lembaran 50 ribuan, 20 ribuan, 10 ribuan dan dua lakon kartu remi ikut disita. Pelaku bakal di jerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp 15 juta. (u)
|