|
PAYOKUMBUAH, METRO-- Pelayanan prima kepada publik, menjadi target yang harus diwujudkan Pemko Payokumbuah. Warga kota harus dimanjakan, dalam setiap berurusan dengan Pemko. Birokrasi yang berbelit, diharapkan jangan ada lagi di pemko.
Walikota Payokumbuah H Josrizal Zain, saat pemakaian Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Payokumbuah, di Kantor PTSP di Jalan Gajah Mada, Selasa kemarin mengatakan, di kantor yang sengaja ditempatkan di pusat kota ini, bisa melayani 35 perizinan. Sebelumnya, ketika kota ini baru mempunyai unit pelayanan satu pintu, baru sekitar 5 perizinan yang bisa dilayani. Di antara 32 perizinan yang bisa diurus masyarakat di PTSP, izin mendirikan bangunan (IMB), tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin tempat usaha (SITU) surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha jasa konstruksi (SUJK) dan sejumlah izin lainnya. PTSP yang baru saja diresmikan, menurut walikota, jawaban dari Permendagri No. 20/2008, tentang pelayanan satu pintu. Sejak lima tahun lalu, jelasnya, Payokumbuah telah membentuk pelayanan satu pintu. Tapi, belum merupakan sebuah SKPD, yakni berbentuk sebuah unit. (nur) |