Saat ini ada 17 tamu online
Jangan Main-Main Dengan Togel, Komplotan Penjual Togel Dibekuk pdf  | cetak |
Jumat, 04 Juli 2008
PAINAN, METRO-- Tim Buser Polres Pesisir Selatan, kembali mengamankan dua pelaku pengedar judi Toto Gelap (Togel) dan satu kurir di tiga tempat yang berbeda di Pessel sepanjang Rabu (2/7) kemarin. Ketiga pelaku yakni, “AF” (30) warga Pasa Bukik, Nagari Aia Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, “PN” (60) warga Durian Pandaan, Nagari Aia Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti kedua pelaku tersebut adalah pengedar togel dan “EN” (33) warga Pasa Balakang, Nagari Tapan, Kecamatan Basa IV Balai Tapan seorang kurir pengantar rekap.

Kapolres Pessel AKBP Drs Yoyok Sri Nurcahyo MSi yang ditemui POSMETRO Jumat (5/7) kemarin di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan Target Operasi (TO) Polres Pessel yang selama ini dikenal cukup licin dalam melancarkan aksinya. Dikatakan, para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda antara lain, “AF” ditangkap di Pasa Bukik, Aia Haji, “PN” ditangkap di Durian Pandaan, Aia Haji dan “EN” seorang kurir pengantar rekap togel di tangkap di Pasa Balakang, Tapan.

“Dari tangan ke tiga pelaku, berhasil diamankan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 301.000. Dan puluhan lembar rekap. Para pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Pessel,” tukasnya. Penangkapan terhadap ketiga pelaku menurut Yoyok dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya judi togel di daerah mereka. Setelah informasi itu dikembangkan, ternyata apa yang diberitahukan warga memang ditemui.

“Kita sudah komit memberantas judi di Kabupaten Pessel ini, maka jika ada yang terlibat judi kita tak akan pernah memberi ampun dan tanpa pandang bulu. Saat ini, kami juga masih terus memburu bandar kakap perjudian togel tersebut,” tegasnya. Di akhir pembicaraan, melalui POSMETRO, Yoyok menghimbau masyarakat yang ada di Pesisir Selatan agar selalu memperhatikan kegiatan perjudian ini, minimal di daerah masing-masing.
Nekad Jual Togel

Dituntut 8 Bulan

Sementara di Kota Padang, karena tetap nekad bermain dengan angka-angka, Juble (26), warga Simpang Tinju, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri SH di Pengadilan Negeri Padang, kemarin. Pria ini dihadapkan ke persidangan karena masih nekad menjual togel walaupun Pemko Padang tengah gencar-gencarnya melarang jenis kegiatan tersebut.

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan dan barang bukti yang dihadirkan, Juble terbukti bersalah melakukan perbuatan menjual kupon judi togel,”ujar Mulyana Safitri dalam materi tuntutannya. Mulyana berpendapat, perbuatan yang dilakukan Juble jelas-jelas melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan sebelumnya.

Juble ditangkap petugas polisi pada 21 April 2008 sekitar sekitar pukul 15.30 WIB. Pada waktu itu, terdakwa tengah menghitung rekap judi togel yang telah berhasil dijualnya. Sebanyak enam buah rekap dan uang senilai Rp 612.000 menjadi bukti pada penangkapan Juble.

Menurutnya, uang dan kupon tersebut akan disetor kepada rekannya bernama Andi. Dari setiap penjualan, Juble mengaku diberi komisi sebesar Rp 30.000 oleh Andi. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Amad Khusairi SH mengundur sidang hingga Kamis (10/7) depan dengan agenda pembacaan vonis hakim. (y/tin)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Catatan Bapedalda Kota Padang, Batang Arau Paling Parah Tercemar

20.11.2008 | Metro Padang

SUBARANG PALINGGAM, METRO--Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Padang mencatat Batang Arau sebagai sungai yang paling parah…



advert-4.jpg

indosat.gif