|
PADANG, METRO-- Keterangan saksi ahli dari Unisba (Universitas Islam Bandung) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (4/7) akhirnya semakin menyudutkan terdakwa Manatab Ambarita. Perbuatan advokat yang sengaja memperlambat penyidikan Kejaksaan dalam pemeriksaan seorang tersangka kasus korupsi, dikatakan Prof Dr Edi Setiadi SH MH sudah termasuk “Criminal Main.”
“Jika seorang pengacara berusaha tidak menghadirkan seorang tersangka kehadapan penyidik, padahal sang tersangka dalam keadaan sehat dan tidak ada halangan, perbuatan tersebut sudah termasuk dalam criminal main,” ujar Edi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Zuher Rusnadi SH. Walaupun criminal main ini belum sampai pada tujuannya, perbuatan ini sudah dianggap tidak menghormati proses peradilan ditingkat penyidikan. “Sah-sah saja, seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Advokad. Namun, dalam menangani masalah pidana dia juga harus menghormati peraturan umum yang ada,” jelas pria yang menjabat Pembantu Rektor Unisba ini . Dipersidangan, pernyataan ahli ini dibantah Manatab Amabarita dengan mengajukan pernyataan, bahwa perbuatannya tersebut untuk melindungi hak-hak kliennya. Namun, lagi-lagi pendapat Manatab tersebut dipatahkan sang ahli dengan mengatakan, seorang pengacara hanya mempunyai kewenangan melindungi kliennya. Bukan, untuk menghilangkan prosedur hukum yang harus dilaluinya. Dipersidangan yang berlangsung alot ini, Manatab juga meminta dihadirkan saksi pembanding dengan alasan mencari kebenaran hukum anatara pendapat ahli satu dengan pendapat ahli lainnya. Namun, permintaan ini ditolak JPU yang kemudian memohon kepada majelis hakim, untuk membacakan saja kesaksian ahli tersebut yakni dari Universitas Andalas Padang Dr Teguh Sulistia. Karena, yang bersangkutan berhalangan. (tin)
|