|
Ditangkap Karena Larikan Mobil Kakak |
pdf
|
| cetak |
|
|
Sabtu, 05 Juli 2008 |
|
PARIAMAN, METRO-- Setelah satu tahun lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pariaman, Jumat (4/7) sekitar pukul 7.25 WIB, tim Buser Polresta Pariaman meringkus seorang laki-laki berinisial “ZA” (48) swasta warga Desa Marabau Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, karena diduga mencuri mobil satu unit mobil kijang BA 2378 UL milik kakaknya.
Tersangka di tangkap di rumahnya, sepulang dari Bandung. Hingga berita ini diturunkan tersangka telah di amankan di Mapolresta Pariaman untuk proses lebih jauhnya. Kapolresta Pariaman melalui Kasat Reskrim AKP Adrianto Argamuda SIK menjawab POSMETRO kemarin menegaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan polisi. Menurut Kapolresta, entah apa sebabnya tersangka nekat membawa mobil kakaknya yang berada di garase mobil. Adapun kakak tersangka bernama Zulbani (50) swasta pada pada Selasa 27 Februari 2007 di Desa Marabau itu. Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polresta Pariaman untuk proses lebih jauhnya, karena kakaknya merasa di rugikan. Tersangka dalam kasus tersebut diganjar pasal 362 Yo 367 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejak tersangka kabur petugas penyidik Polresta terus melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka. Bahkan petugasenamkan mata-matanya di sekitar rumah tersangka. (efa) |
|
03.09.2008 | Metro Humaniora
Usaha pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesajahteraan masyarakat telah tertata rapi. Namun secara kontek perlu penelusuran,…
|
|
07.09.2008 | Metro Gaya
Selama menjalani puasa, kreativitas kalangan remaja sedikit menurun. Tentunya, hal tersebut tidak berlaku pada setiap remaja. Bagi sebagian…
|
|