|
Proporsi Anggaran Pendidikan Harus Setara
10 tahun lalu, tepatnya pada 1998, namanya muncul sebagai salah seorang
aktivis yang ikut menyuarakan reformasi melalui gerakan aksi mahasiswa
di Sumbar. Kegelisahannya akan nasib bangsa ini ke depan, mendorong
seorang Syahrial Salam untuk turun ke jalan. Satu misi yang dibawanya
saat itu adalah “Bangsa ini Harus Berubah”. Pendidikan di negeri ini
harus mendapat perhatian lebih, sehingga melahirkan sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas.
Seiring berjalannya waktu, 10 tahun pascareformasi, perubahan itu belum terlihat. Reformasi masih berjalan di tempat. Kalaupun terjadi, baru hanya sebatas kulitnya saja dan belum menyentuh kepada inti permasalahan. Bahkan, semenjak krisis moneter melanda bangsa ini, kondisi ekonomi masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang berarti, bahkan memunculkan kemiskinan baru akibat inflasi yang tinggi
Pada bidang pendidikan terdapat diskriminasi yang cukup tinggi antara pendidikan umum seperti SD, SLTP dan SLTA dengan pendidikan Agama yaitu Madrasah Ibtidayah dan Tsanawiyah. Sekelumit pengantar diatas mengawali percakapan dengan sosok Syahrial Salam SAg. Kepada POSMETRO beberapa waktu lalu, alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Padang ini pun bercerita banyak seputar diskriminasi antara pendidikan umum dan pendidikan agama.
”Anggaran pendidikan bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah Departemen Agama masih belum memadai. Hal itu dikarenakan belum terpenuhinya kesetaraan proporsi anggaran pendidikan antara sekolah-sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Depag sendiri. Anggaran pendidikan saat ini belum memenuhi 20 persen alokasi APBN seperti yang diamanatkan UUD 45,” lontar putra Dharmasraya kelahiran Pulai Sitiung 11 November 1974 lalu ini.
Menurut Syahrial Salam, bentuk perbedaan itu dilihat dari segi anggaran di mana pendidikan umum mendapat anggaran jauh lebih besar dibandingkan pendidikan agama. “Untuk itu, harus ada kebijakan yang setara baik dari Depag maupun Diknas,” katanya. Selain itu, pemberian insentif bagi guru-guru di dua jenis pendidikan itu sangat jauh perbedaannya.
“Kalau guru-guru dari madrasah dan lainnya itu diberi insentif dari Depag hanya puluhan ribu, tapi, guru umum itu mendapat jauh lebih tinggi. Gaji dan tunjangan guru agama di bawah Departemen Agama masih rendah. Kesejahteraan guru agama juga masih jauh dari layak. Karena itu harus ada kesejahteraan antara pendidikan umum dan pendidikan agama,” papar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Dharmasraya ini.
Syahrial menyampaikan, masalah proporsionalitas anggaran pendidikan di Depag dan Mendiknas ini berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Ia juga menyebutkan dari total Anggaran Pendidikan tahun 2008 yang sekitar 44 triliun rupiah, alokasi untuk sekolah di bawah Depag belum mencapai seperempatnya. Padahal jumlah siswa wajib belajar 9 tahun yang berada di bawah Depag (MI, MTs, Pondok Pesantren) mencapai hampir 6, 2 juta atau sekitar 25 persen dari total peserta didik keseluruhan.
“Seharusnya proporsi anggaran Diknas dan Depag 75 dan 25 persen dari total anggaran pendidikan. Itu saja masih belum memenuhi kebutuhan bila anggaran pendidikannya belum 20 persen dari APBN. Diskriminasi ini sangat terlihat jelas tidak hanya pada anggaran, tapi juga pada fasilitas serta guru,” katanya prihatin. ”Oleh karena itu, perlu dicari solusi yang terbaik bagi pendidikan di bawah Depag dan Mendiknas ini,” saran ayah dari Temenggung Vathon Abdillah Salim ini bijak.
Ketua Bidang Politik DPD KNPI Sumbar ini juga menyatakan, persoalan yang menyelimuti pendidikan keagamaan ini lambat disikapi, karena dari tahun ke tahun persoalaan ini selalu muncul. “Karena itu harus ada sikap yang jelas, dan prinsip keadilan. Masa tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari APBN, dibedakan antara guru umum dan madrasah. Ini yang harus kita ubah,” tegasnya.
“Kita berharap DPR dapat mengupayakan peningkatan anggaran melalui APBN Perubahan 2008 dan APBN tahun 2009. Setidaknya Depag mendapatkan 25 persen dari total anggaran pendidikan Diknas untuk memenuhi target penuntasan wajib belajar 9 tahun. Di sisi lain, pemerintah daerah, baik Pemprov maupun Pemkab dan Pemko dapat mengalokasikan anggaran pendidikan di lingkungan Depag daerah melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 55 Tahun 2007,” pungkasnya.
Kembali kepada pembangunan SDM Indonesia, Syahrial menjelaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Semakin banyak penduduk yang bisa menikmati pendidikan dasar akan semakin membuka mata hati mereka akan masalah keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
“Saat ini genetika sosial masyarakat tengah dihinggapi disorientasi sosial sehingga kesalehan pribadi dan kesalehan sosial tidak bisa berkembang dengan baik. Pendidikan adalah jalan untuk meningkatkan kesalehan pribadi dan kesalehan sosial. Pola pikir yang terbentuk dari mengikuti pendidikan adalah pola pikir yang lebih rasional dan intelektual sehingga hal ini bisa memajukan peradaban. Disamping itu, makna demokrasi akan lebih baik bila rakyat mendapat pendidikan yang lebih baik,” tutur Ketua PP Kabupaten Dharmasraya ini optimis.
Pemerintah lanjut Syahrial, juga diimbau untuk meningkatkan anggaran biaya pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama gratis. Kebijakan ini telah memberi harapan baru bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi. Dengan memprioritaskan pendidikan sekolah dasar dan kemudian sekolah menengah pertama untuk diikuti oleh sebanyak mungkin penduduk yang berada pada usia jenjang pendidikan, maka akan ada harapan munculnya generasi yang lebih terdidik untuk mengisi pembangunan di Indonesia. Dengan pola pikir yang lebih baik, maka diharapkan akan bisa terbentuk masyarakat yang lebih rasional.
“Keterbatasan dana yang belum mencapai 20 persen dari anggaran, masih bisa disiasati pemerintah, asalkan anggaran yang sudah ada sebelumnya tidak dikurangi untuk pendidikan gratis. Karena masyarakat tidak mampu untuk menyediakan biaya operasional sekolah anak mereka di luar bantuan dari pemerintah. Apalagi jika subsidi untuk premium dikurangi. Selama ini kenaikan harga BBM karena pengurangan subsidi telah menyebabkan semakin menurunnya pendapatan riil masyarakat dan juga efek multipliernya sangat luas,” ulasnya.
Barangkali pemerintah perlu mempertimbangkan lagi pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin agar mereka bisa menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya operasional sekolah anak mereka. Meskipun ada temuan penyalahgunaan penggunaan BLT, tetap masih banyak keluarga miskin yang menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan mereka. ”Orang tua umumnya ingin agar anak mereka bisa sekolah setinggi-tingginya, termasuk orang tua yang berasal dari keluarga miskin,” tukasnya mengakhiri. (bim)
|