|
Irandi (13) mengapit buku sisa saat dia masih di Sekolah Dasar. Bersama
48 remaja seusia, dia berdiri di luar kelas, di depan jendela kaca SMPN
29 Padang. Dia berkosentrasi penuh menyimak pelajaran yang disampaikan
guru di dalam kelas. Sesekali Irandi menggoreskan pena dan mencatat
pelajaran yang disampaikan sang guru.
Remaja tanggung ini adalah satu dari 48 anak Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo yang gagal diterima di SMPN 29 Padang lewat Pendaftaran Siswa Baru (PSB) online. Mereka terpaksa mengikuti pelajaran di luar kelas, dengan harapan masih adanya kesempatan untuk bersekolah di SMP harapan itu. Selama beberapa hari, 48 siswa malang ini belajar di luar kelas, menyimak satu demi satu kata buk guru, tidak peduli panas dan hujan. Cara seperti itu adalah bukti ketidakberdayaan anak pribumi menghadapi sistem yang disebut PSB online. Mereka “tersingkir” di tanah mereka sendiri.
Umumnya ke 48 siswa itu, berasal dari keluarga kurang mampu. Pekerjaan orang tua mereka beragam, mulai buruh hingga tukang cuci. Bukti kemiskinan, bisa dilihat dari buku bekas yang digunakan Irandi untuk mencatat materi pelajaran. “Jaankan ja mambali buku, untuak makan se sulik. Apo lai ka manyakolahkan anak ka lua,” kata Syafrizal orang tua Irandi. Pun demikian dengan Eti (30), seorang buruh. Dengan tabah menemani Putri (13), anak kandungnya yang bersemangat mendengarkan guru mengajar. Dia berharap pemerintah memperhatikan jeritan mereka. “Apa daya, saya tidak tega melihat anak saya tidak bersekolah. Sampai kapan seperti ini, saya juga tidak tahu pasti,” ungkapnya.
Kemiskinanlah salah satu penyebab mereka gagal bersaing dengan siswa lain untuk masuk ke SMP tersebut. Sistem PSB online memang dirancang untuk pemerataan. Siswa terbaik mendapatkan sekolah terbaik, dan siswa biasa-biasa saja hanya berhak sekolah ditempat yang juga biasa. Sebuah sistem pemerataan yang aneh. Disebut aneh, karena 48 calon siswa itu adalah warga pribumi sana. Saban hari mereka melewati sekolah itu, mengikuti aktifitasnya dan ikut menjaga ketentraman proses belajar mengajar. Bahkan bisa jadi, salah satu dari mereka adalah cucu pemilik tanah tempat sekolah itu berdiri.
Di Kota Padang, pada awalnya ada hubungan tak terpisahkan antara sekolah dengan warga sekitar. Hampir semua sekolah di kota ini berdiri diatas tanah ulayat warga. Nenek moyang mereka dengan suka rela menyerahkan tanahnya untuk dibangunkan sekolah, dengan harapan bisa menjadi tempat anak cucu mereka menuntut ilmu. Ada keinginan mulia saat prosesi serah terima itu. Makanya tidak jarang serah terima tanah rakyat kepada pemerintah itu dilakukan tanpa hitam di atas putih. Tanpa surat-surat lengkap dan perjanjian. Hanya sebuah harapan, “untuk pendidikan anak cucu kita”.
Kepala Badan Pertanahan Kota Padang, Fat Yuddin mengatakan hampir semua fasilitas umum, seperti puskesmas dan sekolah berstatus tanah yang diberikan masyarakat kepada pemerintah. Untuk menyelamatkan aset pemerintah yang ada diatasnya, satu demi satu tanah itu disertifikatkan oleh badan pertanahan kota Padang. Sampai Juli 2008, pihaknya sudah mensertifikatkan semua tanah-tanah puskesmas di kota padang. Demikian juga dengan sekolah setingkat SMA. Untuk SMP, masih ada dua sekolah lagi yang tidak bisa disertifikatkan, karena dibawah penguasaan pihak lain. Sementara untuk tanah SD, pihaknya sudah mensertifikatkan 144 lokasi dari sekitar 200 lebih SD di Kota Padang.
Sertifikasi fasilitas umum yang dibiayai APBD Kota Padang ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Menurut Fat Yudin, ada beberapa kendala yang sering kali ditemukan pihaknya saat melakukan sertifikasi. Seperti adanya lokasi sekolah yang berstatus gadai kepada pemerintah, tanah hibah masyarakat tapi tidak memiliki kelengkapan administrasi. “Kita akui ini kelemahan pemerintah juga. Kenapa saat penyerahan tanah itu tidak ada hitam diatas putih. Sehingga saat yang tua-tua sudah meninggal, anak cucu mereka menuntut tanah itu kembali,” sebutnya.
Penyerahan tanah untuk sekolah oleh orang-orang tua dulu, kata Fat Yuddin bertujuan mulia. Mereka ingin anak-anak cucu mereka nantinya mendapatkan pendidikan dan bisa bersekolah disana. “Niat baik orang-orang tua ini yang banyak tidak dipahami oleh anak-anak cucunya. Makanya sekarang timbul persoalan, mereka mengklaimnya lagi,” katanya.Disebutkan Fat Yuddin, pensertifikasian tanah-tanah sekolah itu penting dilakukan. Selain untuk menyelamatkan aset pemerintah, juga bertujuan menggaet dana bantuan pendidikan. Salah satu prasyarat mendapatkan bantuan adalah tanah sekolah itu sudah bersertifikat.
Badan Pertanahan Kota Padang, sebut Fat Yuddin, akan kembali mensertifikatkan 60 tanah sekolah dan puskesmas di Kota Padang. Tanah-tanah yang sudah mendapatkan sertifikat bukanlah milik pemerintah, karean pemerintah hanya punya hak pakai saja. Sementara itu, pimpinan Sinergy Law Firm Eka Syofiyandi SH mengatakan munculnya persoalan lahan dikemudian hari, dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat dibidang hukum. Persoalan lahan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara luas dan tidak bisa diabaikan begitu saja karena bisa berakibat fatal atau merugikan salah satu pihak.
“Secara prinsip, perjanjian yang telah sahih tak ada persoalan. Namun bisa timbul masalah baru yang bersifat sosial dan faktual. Dari persoalan itu jelas bentuk perjanjian yang dibuat warga dengan pemerintah masih belum tertampung secara maksimal, baik secara substansi maupun tujuan yang hendak dicapai,” papar Eka Sofyandi, alumni Fakultas Hukum Unand itu kemarin. Dikatakan, dewasa ini persoalan lahan lebih banyak dipicu problem sosial. Sewaktu perjanjian dibuat, menurut Eka tidak terlihat adanya kekurangan yang bisa menimbulkan konflik.
Namun nyatanya bisa saja muncul beberapa waktu berselang karena kondisi faktual. Semisal anak yang tidak diterima sekolah, akhirnya menyerempet ke persoalan lahan. “Ada baiknya sebelum perjanjian dibuat, masyarakat mau mengkonsultasikan kebutuhannya kepada konsultan hukum. Upaya ini perlu dilakukan mengingat tidak semua masyarakat yang mengerti persoalan hukum. Terutama masalah tanah, harus dipelajari sebaik-baiknya karena rawan sengketa,” tambah Eka mengatakan Undang-undang Nomor: 5 tahun1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria bisa menjadi acuan masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Padang Yasnida Syamsuddin menjelaskan DPRD Padang sudah terus mendesak bagian perlengkapan dan aset untuk mendata aset dan kepunyaan pemerintah. Demikian juga bagian pertanahan untuk terus mensertifikatkan dan membebaskan tanah-tanah sekolah yang diserahkan masyarakat kepada Pemko Padang.
Sengkarut yang terjadi di SMPN 29 Padang bukan yang pertama dan pastinya bukan juga yang terakhir. Catatan Tim Telusur sejak PSB Online diterapkan 2007 silam, masalah terjadi dibeberapa sekolah yang diantaranya berujung penggembokan.
Selama tahun 2007, kasus ini terjadi di SMPN 18 Padang. Saat itu warga Balai Baru Sungai Sarik Kecamatan Kuranji, berujukrasa dan menggembok pintu pagar sekolah tersebut. Aksi dipicu gagalnya 40 anak warga sekitar bersekolah disana. PBM sempat terhenti selama 2 jam pelajaran. Di tahun yang sama, aksi seruga juga terjadi di SMPN 6, SMPN 27 Padang dan puluhan tua siswa dan warga Kampuang Olo Kelurahan Lapai Kecamatan Nanggalo, mendatangi DPRD Kota Padang menuntut diterimanya 20 anak warga sekitar di SMPN 12 Padang.
Semua kasus di atas berlatar belakang sama. Semuanya masalah janji pemerintah untuk memprioritaskan “pribumi” setempat bersekolah disana. Harus ada upaya pemerintah duduk bersama masyarakat, agar masalah itu tidak menjadi bom waktu yang meledak setiap awal tahun ajaran. Perlu kearifan pemerintah dan kerelaan masyarakat. (**)
|