Saat ini ada 4 tamu online
Perbankan Dominasi LTKM pdf  | cetak |
Minggu, 03 Agustus 2008
Hasil analisis keuangan yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 30 Juni 2008 lalu menempatkan pihak perbankan sebagai Penyampai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terbanyak.
Dari 17.331 total laporan yang masuk, sebanyak 14.831 LTKM berasal dari perbankan, 4.092 laporan di antaranya diajukan pihak bank pemerintah, 5.409 laporan oleh bank swasta, 3.495 oleh bank pembangunan daerah (BPD), 1.452 bank asing, 346 bank campuran, dan 37 laporan lainnya berasal dari bank perkreditan rakyat (BPR).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, dominasi perbankan ini terjadi karena pihak bank merupakan pusat transaksi keuangan yang sangat besar. “Sehingga tingkat kerawanannya pun cenderung lebih tinggi,” ungkap Yunus seperti dilansir okezone. Jika dilihat dari persentase asal pelaporannya, perbankan mengutip 86 persen porsi LTKM, sedangkan 14 persen lainnya berasal dari nonbank, seperti perusahaan efek, pedagang valas, dana pensiun, manajer investasi, asuransi, serta lembaga pembiayaan.

Korupsi  dan Penggelapan

Disamping itu,  data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hampir 50 persen atau 255 dari 570 Laporan Hasil Analisis (per 30 Juni 2008) yang diajukan ke pihak penyidik adalah tindak pidana korupsi atau penggelapan. Yunus Husein mengungkapkan, salah satu yang menyebabkan hal ini adalah karena belum adanya single ID atau identitas tunggal bagi setiap orang. “Sehingga, siapa saja akan dengan mudah untuk melakukan korupsi dan penggelapan,” ujarnya.

Selain korupsi dan penggelapan, penipuan menyumbang 191 kasus, kejahatan perbankan 29 kasus, pemalsuan dokumen 21 kasus, penyuapan 11 kasus, tidak teridentifikasi 23 kasus, dan sisanya diisi oleh tindak teroris, penggelapan pajak, perjudian, narkotika, pornografi anak, pemalsuan uang, pencurian, pembalakan liar serta penyelundupan, yang berjumlah 40 kasus ke kepolisian, dan 18 kasus lainnya disampaikan ke kejaksaan. 

Dibanding tahun lalu, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk ke Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester I-2008 ini telah mencapai 4.707 kasus. Angka itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni sekira 2.000-an kasus.

Dia menjelaskan, faktor utama pemicu meningkatnya LTKM adalah karena makin tingginya kesadaran atau keberanian dari penyedia jasa keuangan (PJK). Jika dahulu pihak bank merasa takut untuk melaporkan nasabahnya, “Saat ini justru mulai berbalik,” tuturnya. Pihak bank merasa berkepentingan melaporkan nasabahnya yang bermasalah, agar kredibilitas perusahaannya dapat terjaga.

“Apalagi kita juga memiliki LO hampir di setiap institusi keuangan, otomatis pelaporan pun menjadi lebih mudah,” sambungnya. Sementara faktor lain yang juga dikatakan menjadi pemicu peningkatan LTKM, adalah karena makin gencarnya pelaksanaan audit dan sosialisasi yang dilakukan PPATK. “Saat ini saja kita sudah memiliki sekitar 230 karyawan, dan akan terus bertambah,” tandas dia. (okezone)


 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Catatan Bapedalda Kota Padang, Batang Arau Paling Parah Tercemar

20.11.2008 | Metro Padang

SUBARANG PALINGGAM, METRO--Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Padang mencatat Batang Arau sebagai sungai yang paling parah…



advert-4.jpg

indosat.gif