|
Bank Muamalat Harus Ubah Nama |
pdf
|
| cetak |
|
|
Minggu, 10 Agustus 2008 |
|
Dengan disahkannya UU No21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka
Bank Umum Syariah (BUS) harus mencantumkan nama syariah di dalam nama
bank tersebut. Demikian disampaikan oleh Ekonom Badan Kebijakan Fiskal
Depkeu Sunarsip dalam diskusi mengenai sosialisasi UU Perbankan Syariah
Sabtu (9/8) seperti dilansir detikfinance.
"Bank Umum Syariah harus mencantumkan kata syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan ini diatur di dalam UU tersebut. Ini bertujuan untuk menegaskan kemurnian syariahnya," katanya. Sunarsip mencontohkan, saat ini Bank Muamalat meskipun sudah berdiri lama dan terkenal sebagai bank syariah pertama dia harus merubah namanya dengan mencantumkan kata syariah di dalamnya. "Jadi Bank Muamalat diberikan waktu 1 tahun untuk mengubah namanya sejak disahkannya UU ini pada 16 Juli 2008," katanya.
Selain itu dikatakan Sunarsip, untuk Unit Usaha Syariah Perbankan (UUS) yang dimiliki bank, UU ini mengatur agar setiap UUS yang dimiliki bank harus mencantumkan kata Unit Syariah. "Seperti contohnya kalau BRI, nama UUS-nya ya harus BRI Unit Syariah," ujarnya. Sesuai dengan UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka pemegang saham pengendali pada Bank Umum Syariah (BUS) harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Bank Indonesia.
Menggeliat
Ditambahkannya pertumbuhan aset perbankan syariah secara year on year pada Juni 2008 mencapai 47%. Perbankan syariah katanya, tumbuh signifikan dengan porsi 2% dengan deposit rasio diatas 100%. Bahkan perbankan syariah cenderung mendukung sektor riil karena Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk segmen pembiayaan. Sebelumnya DPR pada Juni 2008 telah mensahkan UU Perbankan. "Ini merupakan momentum yang tepat," ujarnya.Ia mengharapkan, UU tersebut bisa mendorong performa industri perbankan syariah
PemberlakuanUU No21 Tahun 2008, jelasnya bertujuan agar setiap pemegang saham BUS memahami prinsip-prinsip syariah dan berkomitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. "Kalau mereka tidak lulus, maka UU ini mengatur pemegang saham tersebut wajib untuk menurunkan jumlah sahamnya paling banyak 10%," katanya.
Jika pemegang saham tersebut juga tidak melepaskan kepemilikan sahamnya tersebut, maka UU ini mengatakan, pemegang saham tersebut tidak diperdengarkan hak suaranya di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). "Kemudian dia juga hanya mendapatkan dividen maksimal 10%, dan namanya harus dipublikasikan minimal pada 2 media," jelasnya. (*/net)
|
|
|
|
20.11.2008
TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…
20.11.2008 | Metro Padang
SUBARANG PALINGGAM, METRO--Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Padang mencatat Batang Arau sebagai sungai yang paling parah…
|
|