|
LIMOPULUAH KOTO, METRO-- Berbicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Limopuluah Koto, memang ketinggalan dibandingkan dengan daerah lain. Untuk itu, ke depan dalam bulan September ini bakal merombak SOTK baru sesuai dengan PP No 41/2007 tentang perangkat daerah.
“Untuk mencapai target PAD tersebut tentu Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) dirubah statusnya menjadi Dinas Pengelola Keuangan Daerah
(DPKD). Sebab, selama ini BPKD sifatnya koordinasi, intinya jika sudah
menjadi DPKD bisa langsung operasional, “ujar Kabid Anggaran BPKD
Limopuluah Koto, Subirman, SE kepada POSMETRO, Senin (25/8).
Nah, untuk mencapai agar dana perimbangan dari pusat banyak didapat
setiap tahunnya, tentu PAD-nya kita tingkatkan terlebih dahulu. Maka
dengan berobah statusnya BPKD menjadi DPKD tentu PASD meningkat dan
bisa menambah dana perimbangan dari pusat. Kemudian setelah menjadi
DPKD, bidangnya juga bakal menjadi 5, selama hanya 3 bidang.
Seharusnya, sdalm tenggang waktu PP Nomor 8 tahun 20023, sesuai dengan
Kepmendagri Nomor 59 tahun 2007, pada akhir Juli kemarin kita sudah
memakai PP Nomor 41 tahun 2007 tentang perangkat daerah, namun sampai
saat ini PP Nomor 41 tahun 2007 masih dalam pembahasan pihak DPRD
bersama eksekutif.
Dengan diberlakukan PP Nomor 41 tahun 2007 sdan berobah statusnya BPKD
menjadi DPKD secepatnya, saaran PAD Limopuluah Koto akan tercapai dan
bisa meningkat. Kemudian data obek pajak akurat sesuai dengan situasi
dan kondisi dilapangan.
Berlakunya PP Nomor 41 tahun 2007 SOTK Limopuluah Koto tentu bakal
dirombak sehingga dinas akan bertambah menjadi 15 dinas, badan dan
kantor bakal menjadi 12. Kesdepan, kita harapkan supaya penerimaan
daerah bisa tercapai secepatnya dan mudah-mudahan dari tahun ke tahun
bisa meningkat.
“Dampak dari peningkatan PAD tersebut akan
mendatangkan dana perimbangan dari pusat, dan dengan naiknya PAD
Limopuluah Koto, tentu bakal memberikan kesejahteraan bagi rakyat,
inilah salah satu kiat untuk mengejar dana dari pusat tersebut, “ujar
Subirman. (nur)
|