Balimau-Balimau jelang Ramdahan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat di daerah ini. Tampak warga melakukan balimau di salah satu objek wisata di Kota Padang jelang bulan puasa tahun 2007 lalu.
Belakangan, lanjutnya, tradisi ini mulai disisipi hal-hal yang tidak
baik secara agama dan adat. Khusus di Kota Padang, keterbatasan
tempat-tempat rekreasi pemandian dan memiliki penduduk yang banyak,
membuat masyarakat menumpuk pada titik-titik tertentu. Ajang itu juga
terkesan mencampur baurkan laki dan perempuan. “Keinginan masyarakat
untuk balimau semakin besar dan tak terbendung,” katanya saat dihubungi
kemarin.
Zainuddin menyebutkan, pengertian utama dari balimau
adalah bergembira menyambut datangnya puasa dan pergi ke tempat-tempat
yang indah. “Tapi, seharusnya kehatian-hatian agar jangan terjerumus
dari dosa, harus diantisipasi sejak sekarang. Peranan ninik mamak
sangat diperlukan. Mereka harus terus mengkontrol anak kemenakan agar
lebih sopan,” tegas Zainuddin.
Untuk limau dan bunga-bungaan,
Zainuddin tidak mengartikannya sebagai bentuk yang tidak baik atau
seperti kepercayaan. Limau yang digunakan itu hanyalah alat untuk
membersihkan tubuh dan membuatnya lebih wangi. Tradisi balimau itu,
seharusnya dapat menjadikan masyarakat lebih memaknai datangnya bulan
suci. Jangan malah sebaliknya, saling bermaksiat di tempat-tempat
tertentu.
Tahun ini, LKAAM Kota Padang kata Zainuddin bersama
Pemko Padang akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu larut
dalam melaksanakan tradisi ini. “Kita tidak akan melarang apalagi
mengharamkan. Namun, kepada masyarakat kami imbau untuk terus berada
dalam koridor dan agama dan adat,” lanjutnya.
Sementara Ketua MUI
Padang H Syamsul Bahri Khatib tidak melarang masyarakat untuk melakukan
rekreasi (tamasya) untuk menyambut Bulan Ramadhan. Tapi, dia mengimbau,
masyarakat terus menjaga norma-norma adat dan atama yang telah
ditanamkan sejak lama. “Kalau cuma untuk mandi bersih-bersih, cukup di
rumah saja,” ujarnya.
Kegembiraan memasuki bulan suci memang
dianjurkan kepada setiap Muslim. Tapi, caranya tetap dalam koridor.
Yang paling penting adalah membersihkan bathin dari segala iri, dengki,
hasud dan sakwasangka. Setelah itu barulah beranjak untuk membersihan
lingkungan sekitar.
“Daripada pergi ke tempat-tempat rekreasi
dan membuat maksiat, sebaiknya membersihkan lingkungan tempat tinggal.
Mulai dari masjid, mushalla, sura atau jalan-jalan di sekitar RT,”
tegas ketua MUI. “Masyarakat harus menampakkan kegembiraan dan
kekompakan sebelum puasa. Ini dapat diwujudkan dengan gotong royong.”
Soal
fatwa halal haramnya balimau, Syamsul Barhi tidak banyak berkomentar.
Katanya, semua pekerjaan itu tergantung niat dan bagaimana
melaksanakannya. Kalau cuma sekedar rekreasi keluarga dan tidak
bercampur baur di tempat terbuka, tidak akan ada larangannya.
“Yang
menjadikannya haram itu adalah, ketika masyarakat tidak lagi menyadari
batasan-batasan yang ada. Mereka mandi bersama lelaki perempuan di
tempat terbuka dengan aurat yang tampak. Kalau begini, apa tidak
haram,” sesal Ketua MUI. “Jadi, hindarilah upaya-upaya godaan syetan
semacam ini.” Intinya, lanjutnya, tidak akan ada yang secara langsung
mematwakan balimau haram atau halal. “Semua tergantung bagaimana
menjalaninya saja,” tutupnya (rvi)
|