Saat ini ada 1 tamu online
Enam Pemuda Terlibat Narkoba pdf  | cetak |
Jumat, 29 Agustus 2008
ImageDITANGKAP— Enam orang pemuda harapan bangsa, ditangkap Sat Narkoba Poltabes Padang sepanjang Rabu hingga Kamis kemarin. Lima orang terlibat ganja dan seorang lainnya, kedapatan menyimpan Narkoba jenis putaw. Gambar, saat mereka digiring ke ruang pemeriksaan.

PADANG, METRO-- Dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (27/8) hingga Kamis (28/8) dini hari, jajaran Satuan Narkoba Poltabes Padang berhasil membekuk 6 pelaku Narkoba. Lima orang diantaranya oknum supir “hoyak” terlibat pengunaan daun ganja. Mereka dibekuk di dalam Angkutan Kota (Angkot) Pasar Raya-Teluk Bayur.

Sementara, 1 orang pelaku lagi dibekuk atas tuduhan menyimpan putaw. Dari tangannya, petugas menemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 paket putaw ukuran sedang senilai Rp 800 ribu. Hingga berita ini diturunkan, 6 pelaku ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Poltabes Padang.

Kapoltabes Padang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Budianto SIk kepada koran ini, membenarkan penangkapan itu. “Df” (19), “JN” (19), “FR” (19), “RN” (18) dan “DA” (18) terlibat dalam kasus daun ganja kering. Mereka dibekuk di atas angkot Pasarraya Teluk Bayur. Lima orang ini diduga kuat oknum sopir hoyak. “Meksi dari tangannya, petugas hanya menemukan BB sebanyak 3 linting,” tutur Heri Budianto.

Disebutkan Heri Budianto, apakah para pelaku ini usai pesat atau tidak. Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap mereka. Untuk memastikanya kelima pelaku ini harus menjalani tes urine. Dengan begitu nantinya diketahui hasilnya. “Apakah usai ngisap atau tidak akan lebih jelas,” tukas Heri.

Kepada petugas penyidik para pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang yang kini masih diuber petugas. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas tadi malam, ternyata ada 1 lagi pelaku Narkoba. “Rk” (19) yang selama ini masuk Target Operasi (TO) petugas, dibekuk di rumahnya kawasan Gunung Panggilun. Dari tangannya, petugas menemukan BB sebanyak 6 paket putaw seharga Rp 800 ribu.

BB ini menurut pengakuan “Rk” diperoleh daris seseorang. “Tapi pengakuan “Rk” BB itu untuk dipakai sendiri,” tandas Heri Budianto. “Yang jelas, ke 6 pelaku ini sudah melanggar Undang Undang  No. 22 tahun 1997 tentang narkoba. Mereka diancam kurungan semaksimalnya 15 tahun kurungan penjara.” (ped)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif