|
Enam Pemuda Terlibat Narkoba |
pdf
|
| cetak |
|
|
Jumat, 29 Agustus 2008 |
DITANGKAP— Enam orang pemuda harapan bangsa, ditangkap Sat Narkoba Poltabes Padang sepanjang Rabu hingga Kamis kemarin. Lima orang terlibat ganja dan seorang lainnya, kedapatan menyimpan Narkoba jenis putaw. Gambar, saat mereka digiring ke ruang pemeriksaan.
PADANG, METRO-- Dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (27/8)
hingga Kamis (28/8) dini hari, jajaran Satuan Narkoba Poltabes Padang
berhasil membekuk 6 pelaku Narkoba. Lima orang diantaranya oknum supir
“hoyak” terlibat pengunaan daun ganja. Mereka dibekuk di dalam Angkutan
Kota (Angkot) Pasar Raya-Teluk Bayur.
Sementara, 1 orang pelaku lagi dibekuk atas tuduhan menyimpan putaw.
Dari tangannya, petugas menemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 paket
putaw ukuran sedang senilai Rp 800 ribu. Hingga berita ini diturunkan,
6 pelaku ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba
Poltabes Padang.
Kapoltabes Padang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Budianto SIk kepada
koran ini, membenarkan penangkapan itu. “Df” (19), “JN” (19), “FR”
(19), “RN” (18) dan “DA” (18) terlibat dalam kasus daun ganja kering.
Mereka dibekuk di atas angkot Pasarraya Teluk Bayur. Lima orang ini
diduga kuat oknum sopir hoyak. “Meksi dari tangannya, petugas hanya
menemukan BB sebanyak 3 linting,” tutur Heri Budianto.
Disebutkan Heri Budianto, apakah para pelaku ini usai pesat atau tidak.
Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap mereka. Untuk
memastikanya kelima pelaku ini harus menjalani tes urine. Dengan begitu
nantinya diketahui hasilnya. “Apakah usai ngisap atau tidak akan lebih
jelas,” tukas Heri.
Kepada petugas penyidik para pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.
Bahkan, mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang yang kini masih
diuber petugas. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas
tadi malam, ternyata ada 1 lagi pelaku Narkoba. “Rk” (19) yang selama
ini masuk Target Operasi (TO) petugas, dibekuk di rumahnya kawasan
Gunung Panggilun. Dari tangannya, petugas menemukan BB sebanyak 6 paket
putaw seharga Rp 800 ribu.
BB ini menurut pengakuan “Rk” diperoleh daris seseorang. “Tapi
pengakuan “Rk” BB itu untuk dipakai sendiri,” tandas Heri Budianto.
“Yang jelas, ke 6 pelaku ini sudah melanggar Undang Undang No. 22
tahun 1997 tentang narkoba. Mereka diancam kurungan semaksimalnya 15
tahun kurungan penjara.” (ped)
|
|
|
|
20.11.2008
TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…
20.11.2008 | Metro Padang
M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…
|
|