Saat ini ada 5 tamu online
Bubarkan Dinas Pasar!, Diskusi Rancangan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Pasar pdf  | cetak |
Kamis, 04 September 2008
SAWAHAN, METRO-- Komisi B DPRD Padang, gerah menghadapi laporan tentang terus meruginya Dinas Pasar. Dari tahun ke tahun, unit kerja di Pemko itu merugi sekitar Rp 3-4 miliar setahun. Saat mendiskusikan rencana naskah akademik Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Pasar, Rabu (3/8), wacana melikuidasi Dinas Pasar kian kental. Peserta rapat sepakat, tidak wajib pasar dikelola oleh sebuah dinas.
Komisi yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan yang dipimpin Ir Yultekhnil MM itu, menghadirkan tim hukum Anggrek Law Firm (ALF) untuk menggodok naskah. Hadir diantaranya Zenwen Pador SH, Zuliesni SH, Yuslim SH, Hendri Septa dan Prof Dr Damsar. “Diskusi ini baru tahap awal, untuk mendapatkan naskah akademis. Rekomendasi tertulisnya memang belum ada. Tapi, ini sudah dapat dijadikan sebuah acuan,” ujar Yultekhnil usai diskusi.

Hampir seluruh narasumber yang dihadirkan ke gedung dewan itu sepakat, Dinas Pasar tidak harus mengelola seluruh pasar. Zenwen Pador malah mengusulkan, Padang mengadopsi sistem DKI Jakarta, yang mengubah Dinas Pasar menjadi sebuah perusahaan daerah (PD). “Tapi, apapun bentuknya. Tidak harus, pengelolaan pasar itu dalam bentuk dinas. Malah bisa dijadikan sebentuk perusahaan atau dikelola swasta saja,” katanya yang menjadi pimpinan tim.

Sementara, Yuslim sepakat, kalau ternyata Dinas Pasar hanya menghabiskan APBD saja. Kenapa tidak dilikuidasi saja. Lebih baik dibentuk sebuah lembaga, yang mampu menjadi penghasil PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Saya melihat, saat ini tidak terjadi koordinasi yang jelas antara Dinas Pasar, Dinas Perhubungan dan SKPD lain, yang berurusan di pasar. Jadi, semua tumpang tindih dan tidak karu-karuan,” kata akademisi Fakultas Hukum Unand ini.

Hendri Septa menambahkan, kalau ada ketakutan untuk memprivatisasi (swastanisasi) pasar, Pemko dapat menjadikan pengelolaan pasar itu dengan sistem bagi hasil. Kalau perlu secara 50:50. “Ini sudah dilakukan di Australia. Ketika sebuah pekerjaan diberikan setengah statusnya kepada swasta, maka terjadi peningkatan provit (keuntungan). Hal itu bisa terjadi, karena pihak swasta dapat diberi target. Sedangkan pemerintah, hanya bekerja seadanya,” lanjutnya.

Mendengar masukan itu, Yultekhnil bersama anggota Komisi B lainnya seperti Syaukani SE, Gufron SS, Nurna Eva Karmila BSc, Baharuddin Hosen dan Drs Fadlun Nafi mengungkapkan, masih akan mempersiapkan naskah akademik Ranperda Pengelolaan Pasar. “Kita berharap, 2008 ini Ranperda ini dapat diselesaikan dan menjadi pedoman untuk pengelola pasar,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Nurna Eva dari PKS berpendapat, ide untuk membuat sebuah lembaga baru, apakah itu PD, PT ataupun pembagian antara pemerintah dan swasta untuk mengelola pasar perlu diakomodir. “Ini ide yang baik. Saya kira, kita tidak dapat hanya memasukkannya dalam kajian akademis saja. Lebih baik dijadikan sebuah Perda baru yang khusus membentuk lembaga ini,” katanya.

Walau pada prinsipnya setuju, Damsar meminta Komisi B menyelesaikan terlebih dahulu Ranperda Pengelolaan Pasar ini. Pakar Sosilogi Ekonomi ini menilai, persoalan pasar sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. “Setelah selesai, barulah kita membuat Perda turunan tentang pendirian lembaga baru,” kata akademisi Unand ini. (rvi)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif