|
SAWAHAN, METRO-- Komisi B DPRD Padang, gerah menghadapi laporan tentang terus meruginya Dinas Pasar. Dari tahun ke tahun, unit kerja di Pemko itu merugi sekitar Rp 3-4 miliar setahun. Saat mendiskusikan rencana naskah akademik Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Pasar, Rabu (3/8), wacana melikuidasi Dinas Pasar kian kental. Peserta rapat sepakat, tidak wajib pasar dikelola oleh sebuah dinas.
Komisi yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan yang dipimpin Ir
Yultekhnil MM itu, menghadirkan tim hukum Anggrek Law Firm (ALF) untuk
menggodok naskah. Hadir diantaranya Zenwen Pador SH, Zuliesni SH,
Yuslim SH, Hendri Septa dan Prof Dr Damsar. “Diskusi ini baru tahap
awal, untuk mendapatkan naskah akademis. Rekomendasi tertulisnya memang
belum ada. Tapi, ini sudah dapat dijadikan sebuah acuan,” ujar
Yultekhnil usai diskusi.
Hampir seluruh narasumber yang dihadirkan ke gedung dewan itu sepakat,
Dinas Pasar tidak harus mengelola seluruh pasar. Zenwen Pador malah
mengusulkan, Padang mengadopsi sistem DKI Jakarta, yang mengubah Dinas
Pasar menjadi sebuah perusahaan daerah (PD). “Tapi, apapun bentuknya.
Tidak harus, pengelolaan pasar itu dalam bentuk dinas. Malah bisa
dijadikan sebentuk perusahaan atau dikelola swasta saja,” katanya yang
menjadi pimpinan tim.
Sementara, Yuslim sepakat, kalau ternyata Dinas Pasar hanya
menghabiskan APBD saja. Kenapa tidak dilikuidasi saja. Lebih baik
dibentuk sebuah lembaga, yang mampu menjadi penghasil PAD (Pendapatan
Asli Daerah). “Saya melihat, saat ini tidak terjadi koordinasi yang
jelas antara Dinas Pasar, Dinas Perhubungan dan SKPD lain, yang
berurusan di pasar. Jadi, semua tumpang tindih dan tidak karu-karuan,”
kata akademisi Fakultas Hukum Unand ini.
Hendri Septa menambahkan, kalau ada ketakutan untuk memprivatisasi
(swastanisasi) pasar, Pemko dapat menjadikan pengelolaan pasar itu
dengan sistem bagi hasil. Kalau perlu secara 50:50. “Ini sudah
dilakukan di Australia. Ketika sebuah pekerjaan diberikan setengah
statusnya kepada swasta, maka terjadi peningkatan provit (keuntungan).
Hal itu bisa terjadi, karena pihak swasta dapat diberi target.
Sedangkan pemerintah, hanya bekerja seadanya,” lanjutnya.
Mendengar masukan itu, Yultekhnil bersama anggota Komisi B lainnya
seperti Syaukani SE, Gufron SS, Nurna Eva Karmila BSc, Baharuddin Hosen
dan Drs Fadlun Nafi mengungkapkan, masih akan mempersiapkan naskah
akademik Ranperda Pengelolaan Pasar. “Kita berharap, 2008 ini Ranperda
ini dapat diselesaikan dan menjadi pedoman untuk pengelola pasar,” kata
politisi Partai Demokrat ini.
Nurna Eva dari PKS berpendapat, ide untuk membuat sebuah lembaga baru,
apakah itu PD, PT ataupun pembagian antara pemerintah dan swasta untuk
mengelola pasar perlu diakomodir. “Ini ide yang baik. Saya kira, kita
tidak dapat hanya memasukkannya dalam kajian akademis saja. Lebih baik
dijadikan sebuah Perda baru yang khusus membentuk lembaga ini,” katanya.
Walau pada prinsipnya setuju, Damsar meminta Komisi B menyelesaikan
terlebih dahulu Ranperda Pengelolaan Pasar ini. Pakar Sosilogi Ekonomi
ini menilai, persoalan pasar sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Setelah selesai, barulah kita membuat Perda turunan tentang pendirian
lembaga baru,” kata akademisi Unand ini. (rvi)
|