BASALEMAK— Karena tak ada pengaturan, bendera Parpol dipasang di sembarang tempat. Seperti tampak pada gambar, bendera yang dipasang dekat traffic light. Akibatnya, fungsi lampu pengatur jalan itu menjadi terhalang.
M YAMIN, METRO-- Marak dan semrawut bendera partai politik (Parpol) di sepanjang jalan di Kota Padang, bikin gerah Pemko. Apalagi, keberadaan bendera Parpol ditambah dengan spanduk-spanduk para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padang.
Regulasi pemasangan terhadap 38 bendera Parpol, paling lambat ditetapkan Senin (8/9). “Senin depan, kita akan tuntaskan regulasi pemasangan bendera itu. Tim khusus dari Pemko, akan turun melihat lokasi pemasangan bendera. Akan ada pembagian atau plot-plot untuk bendera Parpol,” kata Kepala Kesbangpol Kota Padang Surya Budhi SH kepada POSMETRO Kamis (4/9).
Tim yang terdiri dari Kimpraswil, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) dan Kesbangpol telah menentukan dua lokasi dan jalur pemasangan bendera. Yaitu, jalur Khatib Sulaiman hingga bundaran gedung DPRD Sumbar dan jalur Simpang Haru hingga Indarung.
Dua jalur itu akan dibuat 38 plot—sesuai dengan jumlah Parpol. Dari jalur yang telah diplot tersebut maka setiap Parpol akan mendapat jatah yang sama untuk memasang bendera. “Nantinya, untuk nomor urut pemasangan bisa saja di lotting atau disesuaikan saja dengan nomor urut partai. Seperti No 1 untuk Hanura hingga Parpol yang ke-38,” jelasnya.
“Tapi, untuk nonor urut itu akan dibicarakan dengan pengurus partai. Yang penting, tujuan kita, 38 bendera Parpol tak semrawut.” Jika jalur Khatib Sulaiman-bundaran gedung DPRD Sumbar dan Simpang Haru-Indarung sudah diplot maka tiap kapling-kaplingnya, tiap Parpol boleh memasang 8-10 bendera. Dengan syarat tak boleh melebihi luas yang telah ditentukan.
“Beberapa waktu lalu, kita ke Makasar. Disana, kota penuh dengan lautan bendera. Apalagi kotanya juga mengadakan pemilihan kepala daerah Oktober mendatang. Padang juga akan menyelenggarakan Pilkada dan kita tidak ingin pemandangan kota menjadi tidak indah karena bendera Parpol dipasang dimana-mana,” terang Budhi. Selanjutnya, tahun ini Pemko juga akan menambah sekitar 400 tiang bendera baru. Hal itu untuk mengantisipasi jumlah tiang yang masih minim, yaitu 768 tiang. Tiang bendera diperuntukkan bagi Parpol yang ingin memasang bendera.
Sementara itu, khusus di batas kota (Kalumpang-red) juga dipasang 600 tiang bendera. Namun, 600 tiang ini khusus digunakan oleh pengurus Parpol jika kedatangan pengurus dari pusat. Tiang yang hanya digunakan jika ada tamu dari pengurus pusat ini akan diberi tenggat waktu selama 1 minggu sebelum kedatangan dan 1 minggu setelah kedatangan. (ren)
|