Saat ini ada 1 tamu online
Uang Arisan Membawa Petaka pdf  | cetak |
Sabtu, 06 September 2008
PADANG, METRO-- Kalap uang arisan Rp 400 ribu miliknya tidak dikembalikan, Eva Marlina (24) nekat memukul teman arisannya Rita May Sari (16) yang sebelumnya meminjam uang tersebut. Akibat perbuatannya itu, Eva kini disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (3/9) dengan tuduhan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Eva yang terlihat tenang selama saksi korban Rita memberikan keterangan di persidangan, sempat membantah beberapa keterangan korban dengan menyatakan dirinyalah yang terlebih dahulu dipukuli oleh ayah korban. Peristiwa bermula pada awal Mei lalu ketika Eva ikut dalam arisan dengan warga yang tinggal di lingkungan rumahnya yang terletak di jalan Sutan Syahril Mata Air Padang . Eva yang pada saat itu mendapat giliran lebih dahulu menerima uang (nomor lot 7) dihampiri oleh korban yang mempunyai nomor lot 9.

Korban yang waktu itu ada keperluan mendesak, meminta kesediaan Eva untuk meminjamkan sebagian uang arisannya pada korban. Karena pada saat itu Eva menerima Rp 700 ribu, Eva tak keberatan dan meminjami korban Rp 400 ribu dengan perjanjian uang tersebut akan dikembalikan pada waktu giliran korban menerima uang arisan.

Namun ternyata kondisi keuangan keluarga Eva mendesaknya untuk segera meminta uang yang telah dipinjaminya pada korban sebelum batas waktu perjanjian tiba. Eva yang butuh uang dalam waktu cepat lalu mendatangi rumah korban yang terletak tak jauh dari rumahnya dan meminta agar dipinjami uang Rp 100 ribu.

Malangnya, korban dan keluarganya pada saat itu tak dapat meminjami uang sebanyak yang diminta terdakwa dan hanya memberikan terdakwa pinjaman Rp 20 ribu. Beberapa hari setelah itu, Eva terpaksa kembali datang ke rumah korban dan nekat meminta keseluruhan uangnya. Keluarga korban yang bersikeras tidak ingin membayarkan uang milik Eva sebelum batas waktu perjanjian tiba, menolak permintaan Eva mentah-mentah.

Eva yang kalap karena desakan ekonomi keluarganya akhirnya tak dapat menahan kegeramannya pada korban. Senin (5/5) ibu rumah tangga tersebut mendatangi sekali lagi rumah korban. Sempat perang mulut, Eva yang emosi langsung memukul dan menendang korban yang kebetulan sedang ada di rumahnya. Tak terima dengan perlakuan Eva, korban langsung melaporkan tindakan kekerasan tersebut pada aparat kepolisian. Akibatnya, kini Eva harus meringkuk dalam tahanan untuk menunggu kepastian hukuman atas dirinya.

Diakhir persidangan, Eva sempat protes dengan pernyataan korban. Menurut Eva sebelum dirinya memukul korban, ayah korban telah memukul terlebih dahulu dirinya. Keterangan Eva tersebut langsung di batasi oleh majelis yang menyatakan bahwa keterangan dari terdakwa akan didengarkan secara terinci pada persidangan yang akan di gelar kembali Rabu (10/9) mendatang. (tin)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif