|
BALAIKOTA, METRO-- Meskipun Pemko Padang mengaku saat ini
terdapat sebanyak 40 aset mobil dinas (mobnas) yang masih dipakai
mantan pejabat. Tetapi, Pemko menolak memberitahukan siapa saja pejabat
yang memakai mobil tersebut. Padahal, sebagaimana diungkapkan DPRD
Padang, biaya operasionalnya masih ditanggung APBD.
Pemko Padang saat ini mempunyai 252 mobil dinas (mobnas), pemakaiannya tersebar pada pejabat-pejabat strutural, serta mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari jumlah itu terdapat 40 unit mobil yang dipinjam pakai mantan pejabat yang telah pensiun. Kasubag Pendistribusian dan Pemanfaatan Asset Daerah Kota Padang Akmal menolak mengungkapkan nama mantan pejabat yang masih memakai 40 unit mobnas itu. Dia malah mengetahui 11 dari 40 jenis mobnas yang masih dipakai mantan pejabat beserta nomor polisinya (Nopol) (lihat grafis).
“Bukannya kami tidak mau menyebutkan data-data nama mantan pejabat yang masih memakai mobnas. Hanya saja takut kalau penyebutan itu akan menimbulkan permasalahan nantinya,” kata Akmal. ”Memang sampai saat ini, katanya, Pemko masih melakukan pendataan terhadap mobnas, apakah ada yang ditukar nopolnya. Bukan tidak terdata,” jawabnya lagi, saat wartawan koran ini ingin mengetahui apakah mobnas yang masih dipakai mantan pejabat itu telah benar-benar telah terdata, atau tidak sama sekali.
Menurut Akmal, proses lelang terhadap asset daerah, khususnya mobnas terakhir dilaksanakan Pemko tahun 1999. Dimana pada waktu itu dilelang 32 unit kendaraan roda empat, 20 unit roda dua, serta 3 unit alat berat. “Dari tahun 1999, sampai saat ini, tentu sudah ada beberapa asset, khususnya mobnas, yang secara fisik sudah bisa dilakukan pelelangan. Namun untuk itu, kita juga harus melakukan pengkajian telebih dahulu, apakah mobnas itu dalam kondisi layak lelang,” jelas Akmal.
Setelah dinyatakan layak, kemudian, tim dari dinas perhubungan akan menilai harga kendaraan. Baru kemudian, pemilik, yang rata-rata mantan pejabat melakukan pengajuan permohonan. “Mereka tidak perlu membawa kendaraan yang dipinjam pakai itu. Cukup membawa kelengkapan administrasi mobil-mobil bersangkutan. Sebab proses pelelangan yang dilakukan merupakan lelang terbatas,” lanjut Akmal.
Sesuai dengan Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Barang Daerah, para mantan pejabat itu, kata Akmal memang diprioritaskan dalam pelelangan, dengan syarat masa jabatan yang diemban lebih dari lima tahun. Selain itu, disana juga telah diatur tentang standar harga lelang yang harus dipenuhi. Dimana bagi mantan pejabat yang masa jabatannya 5 sampai 7 tahun keatas, harga lelang 40 persen dari harga berlaku. Apabila masa jabatan lebih dari 8 tahun ke atas, harga lelang 20 persen dari harga berlaku. (ak/rpg)
|