Saat ini ada 7 tamu online
Keberadaan Warkel Selama Bulan Ramadhan, Pedagang Main Kucing-Kucingan dengan Aparat pdf  | cetak |
Sabtu, 06 September 2008
SUDIRMAN, METRO-- Tidak ada kata kompromi lagi kepada para pedagang yang berjualan makanan di siang hari atau lebih dikenal dengan  Warung Kelambu (Warkel) selama puasa tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota serta pihak terkait lainnya akan langsung mengambil tindakan tegas dan tidak akan memberi kata maaf. Demikian pernyatan Walikota Bukiktinggi, Drs H Djufri, pada acara Dialog Interaktif di salah satu radio swasta  Selasa(2/9) yang mengambil topik “Keberadaan Warung Kelambu pada Bulan Ramadhan 1429 H di Kota Bukiktinggi”.
Pada acara yang juga diikuti oleh Ketua MUI Kota Bukiktinggi, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar, Kepala Kantor LLAJ dan Kepala Kantor Polisi Pamong Praja ini, Djufri mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang Warkel ini sejak tahun 2007 yang lalu. “ Namun mereka ini seperti main kucing-kucingan dengan aparat, atau Walikota mengistilahkan dengan, mereka ini tobat sambaloda. Pada saat penertiban mereka memang berjanji untuk tidak berjualan lagi, tapi besoknya kalau tidak ada aparat mereka ini kembali menggelar dagangannya,” ujar Djufri.

Karena pendekatan persuasif ini telah dilakukan tiap tahun, dan yang berjualan orangnya juga hanya itu ke itu saja, maka mulai Ramadhan 1429 H ini ujar Djufri, Pemerintah Kota Bukiktinggi akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang menjual makanan di siang hari atau Warkel tersebut. Setiap harinya Pemerintah Kota akan menurunkan tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Kantor Pengelolaan Pasar, LLAJ, Polisi serta ormas Islam untuk melakukan razia dan penertiban ke pasar-pasar dan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai Warung Kelambu.

Sedangkan untuk memfasilitasi masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan buka puasa, Kepala kantor Pengelolaan Pasar, Drs Supadria MSi, mengatakan bahwa Pemerintah Kota telah menyediakan beberapa tempat, namun hanya boleh menggelar dagangannya mulai pukul 16.00 WIB, dengan ketentuan tidak menggunakan bangku, tidak tertutup atau pakai kelambu serta tidak melayani makan dan minum di tempat tersebut.

Khusus bagi pedagang makanan yang selama ini berjualan dengan menggunakan mobil, Kepala Kantor LLAJ yang diwakili Hendrialdi, MT, menghimbau agar berjualan dan memarkir mobilnya di tempat yang telah disediakan, diantaranya lokasi parkir eks komplek kehutanan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Hal ini, menurutnya, agar pedagang makanan yang menggunakan mobil dan berhenti di sepanjang jalan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. “Dengan ruas jalan Kota Bukiktinggi yang sangat terbatas, tentunya pedagang makanan yang menggunakan mobil ini perlu kita atur sehingga tidak berhenti di sembarang tempat,” kata Hendri.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kota Bukiktinggi, DR Zainuddin Tanjung menyampaikan, kewajiban menjalankan ibadah puasa bagi umat Islam, pada prinsipnya semua umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa, kecuali bagi orang-orang yang telah diatur menurut aturan agama, seperti wanita yang melahirkan, orang tua yang sudah sakit keras dan musafir. “ Diluar kelompok tersebut maka wajib berpuasa, bagi yang tidak berpuasa maka dosa yang tidak ada ampunannya,” ujar Zainuddin.

Disamping hukuman dosa dari Allah yang akan diterima di akhirat kelak, menurut Zainuddin, kepada yang melanggar ketentuan agama termasuk tidak menjalankan ibadah puasa dapat diberikan hukuman dunia atau yang disebut dengan Takzir.  Takzir ini boleh diberikan oleh penguasa atau dalam hal ini pemerintah. Dengan dasar tersebut, MUI mendukung sepenuhnya tindakan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, bahkan MUI mengajak Ormas Islam yang ada di Bukittinggi untuk melakukan penertiban bersama-sama dengan aparat.

Bagi yang ditemukan menjual makanan di siang hari akan langsung diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Adapun tindakan bagi yang melanggar tersebut, menurut Kepala Kantor Polisi PP yang diwakili oleh Syafran, sesuai dengan Perda Kota Bukiktnggi Nomor 9 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penyakit Masyarakat (pekat), bagi masyarakat yang berjualan makanan di siang hari akan diberikan tindakan atau sanksi berupa hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 juta.(wan)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif