Saat ini ada 7 tamu online
Tiga Terdakwa Korupsi GN-RHL Divonis pdf  | cetak |
Sabtu, 06 September 2008
LIMOPULUAH KOTO, METRO-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payokumbuah Jumat (5/9) akhirnya menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek GN-RHL di  Kota Payokumbuah.
Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Ridho Yudhanto SH MHum dan didampingi Bayu Ruhul Azam SH MH dan Natalina Setyowati SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal  3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Sebab itulah, maka mejelis menghukum terdakwa Azwar Chan selama 2 tahun 3 bulan dan dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Asmaryani dan Amril dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun. Putusan terhadap terdakwa Azwar Chan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa (Penuntut Umum) Lindayanti SH dan Yeni Firma Suryani SH sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam vonisnya, majelis hakim mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal dalam proyek GN-RHL yang didanai melalui Bank Dunia, khusus untuk Keltan Bukit Gadang Tanjung Bungo mendapatkan “jatah” proyek seluas 50 hektar. Jumlah itu, dikelolah oleh 30 orang anggota.  Namun, dari laporan Azwar Chan disebutkan anggota berjumlah 50 orang. Dari jumlah itu didapatkan dana Rp122.482.000 yang ditransfer oleh Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Dinas Kehutanan.

Dana itu dibukukan kedalam rekening BRI Unit Situjuh atas nama Amril/Azwar Chan dengan jumlah Rp120.502.500. Sisanya, digunakan untuk pembuatan pondok kerja dan biaya pengawasan. Proses hukum yang mengawali warga Perumnas Talang Payakumbuh itu berurusan dengan pihak hukum, karena dari 8 kali pengambilan uang itu, hanya diserahkan kepada bendahara sebesar Rp97 juta lebih.

Azwar Chan mengakui telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi Rp14 juta. Sisanya, dana yang tidak disetorkan Rp17 juta, penggunaan yang tidak sesuai aturan Rp7 juta dan tidak jelas penggunaannya Rp3,8 juta. Azwar Chan bisa kita dakwa dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk terdakwa Azwar Chan mengatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum Lindayanti SH, Yeni Firma Suryani SH menyebut masih pikir-pikir. Sedang untuk terdakwa Asmaryani dan Amril mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(s/nur)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Syawir seorang Pemulung Tanpa Tempat Tinggal, Hidup Sebatang Kara

03.09.2008 | Metro Humaniora

Usaha pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesajahteraan masyarakat telah tertata rapi. Namun secara kontek perlu penelusuran,…

Paket SEK Toko Selamat

20.11.2008 | Metro Gaya

MENDEKATI Hari Raya Kurban kali ini, Toko Selamat yang merupakan spesialis penyedia bumbu-bumbu mengeluarkan paket terbaru mereka. Paket…

peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif