Batasan Defisit APBD Maksimal 0,35 Persen pdf  | cetak |
Minggu, 07 September 2008
JAKARTA, METRO-- Menteri Keuangan mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.123/PMK.07/2008 tentang batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD. PMK yang dikeluarkan 27 Agustus 2008 itu juga mengatur batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2009.
Dalam PMK yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/9/2008), disebutkan pada dasarnya pemerintah menetapkan defisit pada APBN dan APBD secara keseluruhan tidak boleh melebih 3 persen dari PDB tahun yang bersangkutan.

Akan tetapi untuk tahun anggaran 2009, batas maksimal jumlah defisit APBN dan APBD ditetapkan sebesar 2,25% dari proyeksi PDB.

Sementara pemerintah sendiri dalam RAPBN 2009 menetapkan desifit RAPBN 2009 adalah sebesar 1,9%. Sehingga dalam PMK ini defisit APBD secara keseluruhan dipatok sebesar 0,35% agar jumlah defisit secara total menjadi 2,25 persem.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo pernah mengatakan untuk menutupi defisit anggarannya, pemerintah memperbolehkan Pemda untuk mencari pembiayaan lewat Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dan dana cadangan. “Apablika masih kurang, maka Pemda bisa mencari pembiayaan dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti BUMD, atau yang terakhir lewat pinjaman daerah,” jelasnya seperti dilansir Detikfinance.com kemarin.(*)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

DPRD Ragukan PE 6,0 Persen

05.12.2008

PADANG, METRO--Ketua Komisi C DPRD Padang Ir Priyanto MM meragukan target pertumbuhan ekonomi (PE) Kota Padang Tahun 2008…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Tak Bayar, Listrik PA Terancam Diputus

04.12.2008 | Metro Padang

PADANG, METRO--Kemelut antara PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), selaku operator Plasa Andalas (PA) dengan PT PLN…



advert-4.jpg

indosat.gif