|
Batasan Defisit APBD Maksimal 0,35 Persen |
pdf
|
| cetak |
|
|
Minggu, 07 September 2008 |
|
JAKARTA, METRO-- Menteri Keuangan mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.123/PMK.07/2008 tentang batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD. PMK yang dikeluarkan 27 Agustus 2008 itu juga mengatur batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2009.
Dalam PMK yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/9/2008), disebutkan pada
dasarnya pemerintah menetapkan defisit pada APBN dan APBD secara
keseluruhan tidak boleh melebih 3 persen dari PDB tahun yang
bersangkutan.
Akan tetapi untuk tahun anggaran 2009, batas maksimal jumlah defisit APBN dan APBD ditetapkan sebesar 2,25% dari proyeksi PDB.
Sementara pemerintah sendiri dalam RAPBN 2009 menetapkan desifit RAPBN
2009 adalah sebesar 1,9%. Sehingga dalam PMK ini defisit APBD secara
keseluruhan dipatok sebesar 0,35% agar jumlah defisit secara total
menjadi 2,25 persem.
Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo pernah
mengatakan untuk menutupi defisit anggarannya, pemerintah
memperbolehkan Pemda untuk mencari pembiayaan lewat Silpa (Sisa Lebih
Penggunaan Anggaran) dan dana cadangan. “Apablika masih kurang, maka Pemda bisa mencari pembiayaan dari
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti BUMD, atau yang
terakhir lewat pinjaman daerah,” jelasnya seperti dilansir
Detikfinance.com kemarin.(*)
|
|
|
|
|
|
05.12.2008
PADANG, METRO--Ketua Komisi C DPRD Padang Ir Priyanto MM meragukan target pertumbuhan ekonomi (PE) Kota Padang Tahun 2008…
04.12.2008 | Metro Padang
PADANG, METRO--Kemelut antara PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), selaku operator Plasa Andalas (PA) dengan PT PLN…
|
|