Saat ini ada 8 tamu online
THR Maksimal Sepekan Sebelum Lebaran pdf  | cetak |
Minggu, 07 September 2008
JAKARTA, METRO-- Pemerintah mengimbau pengusaha sejak awal Ramadhan mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari besar keagamaan. “Besarnya satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun lebih tiga bulan, jumlah THR yang diterimanya proporsional,” ujar Menakertrans Erman Soeparno di Jakarta kemarin.

Doktor bidang pendidikan ini mencontohkan, karyawan dengan masa kerja dua bulan belum berhak memperoleh THR. Namun, karyawan yang dengan masa kerja tiga bulan berhak mendapatkan tunjangan sebesar tiga per dua belas dikalikan satu bulan upah. “Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap,” terangnya.

Namun, apabila THR telah diatur dalam Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP), atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus sesuai Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Sesuai ketentuan peraturan menteri itu, tunjangan hari raya keagamaan hanya dibayarkan sekali dalam satu tahun, paling lambat sepekan sebelum hari besar keagamaan. “Kalau mau dua minggu sebelumnya juga tidak dilarang. Bentuknya pun bisa berupa uang dan barang yang nilainya tidak melebihi seperempat upah sebulan,” katanya.

Sesuai ketentuan, karyawan yang putus hubungan kerjanya 30 hari sebelum hari raya berhak mendapat THR. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan waktu tertentu (kontrak) yang hubungan kerjanya jatuh tempo sebelum hari besar keagamaan.

Bagi pengusaha yang karena kondisi keuangan perusahaan tidak mampu memberikan THR, pengusaha harus mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. “Permohonan tersebut harus disampaikan maksimal dua bulan sebelum hari besar keagamaan,” paparnya.

Untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut, Erman telah membuat surat edaran pada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diminta mengimbau perusahaan yang berada di wilayahnya untuk ketentuan tentang THR. (noe/jpnn)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif