|
JAKARTA, METRO-- Pemerintah mengimbau pengusaha sejak awal Ramadhan mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Sesuai Peraturan Menteri No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling
lambat sepekan sebelum hari besar keagamaan. “Besarnya satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan.
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun lebih tiga
bulan, jumlah THR yang diterimanya proporsional,” ujar Menakertrans
Erman Soeparno di Jakarta kemarin.
Doktor bidang pendidikan ini mencontohkan, karyawan dengan masa kerja
dua bulan belum berhak memperoleh THR. Namun, karyawan yang dengan masa
kerja tiga bulan berhak mendapatkan tunjangan sebesar tiga per dua
belas dikalikan satu bulan upah. “Upah yang dimaksud adalah gaji pokok
ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap,” terangnya.
Namun, apabila THR telah diatur dalam Kesepakatan Kerja (KK), atau
Peraturan Perusahaan (PP), atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau
kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana
dimaksud dalam peraturan menteri, maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja harus sesuai Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan,
Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Sesuai ketentuan peraturan menteri itu, tunjangan hari raya keagamaan
hanya dibayarkan sekali dalam satu tahun, paling lambat sepekan sebelum
hari besar keagamaan. “Kalau mau dua minggu sebelumnya juga tidak
dilarang. Bentuknya pun bisa berupa uang dan barang yang nilainya tidak
melebihi seperempat upah sebulan,” katanya.
Sesuai ketentuan, karyawan yang putus hubungan kerjanya 30 hari sebelum
hari raya berhak mendapat THR. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku
bagi karyawan waktu tertentu (kontrak) yang hubungan kerjanya jatuh
tempo sebelum hari besar keagamaan.
Bagi pengusaha yang karena kondisi keuangan perusahaan tidak mampu
memberikan THR, pengusaha harus mengajukan permohonan penyimpangan
mengenai besarnya jumlah THR pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. “Permohonan tersebut harus
disampaikan maksimal dua bulan sebelum hari besar keagamaan,” paparnya.
Untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut, Erman telah membuat surat
edaran pada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah diminta mengimbau perusahaan yang berada di
wilayahnya untuk ketentuan tentang THR. (noe/jpnn)
|